• Beranda
  • Berita
  • Menkumham: UU Pemasyarakatan untuk perkuat sistem

Menkumham: UU Pemasyarakatan untuk perkuat sistem

7 Juli 2022 14:59 WIB
Menkumham: UU Pemasyarakatan untuk perkuat sistem
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly. ANTARA/HO-Humas Ditjenpas

Undang-undang ini diharapkan dapat memperkuat terwujudnya dan terlaksananya keadilan restoratif ...

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menegaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan menjadi undang-undang untuk memperkuat sistem pemasyarakatan di Indonesia.

"Undang-undang ini diharapkan dapat memperkuat terwujudnya dan terlaksananya keadilan restoratif yang dianut dalam sistem peradilan pidana anak serta pembaruan hukum pidana nasional," kata Menkumham Yasonna H. Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dengan demikian, sambung Yasonna, pemasyarakatan tidak lagi hanya pada tahap akhir sistem peradilan pidana, namun sudah bekerja sejak dimulainya proses peradilan pidana.

Guru Besar Ilmu Kriminologi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian itu mengatakan pemasyarakatan merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu.

Baca juga: DPR setujui RUU Pemasyarakatan disahkan menjadi UU


Sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dalam tahap praadjudikasi, adjudikasi, dan pasca-adjudikasi.

Penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu didasarkan sistem pemasyarakatan yang merupakan suatu tatanan mengenai arah, dan batas serta metode pelaksanaan fungsi pemasyarakatan secara terpadu.

"Baik itu antara petugas pemasyarakatan, tahanan, anak, warga binaan, dan masyarakat," ujar Menkumham.

Sebagai sebuah sistem, kata Yasonna, perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dilaksanakan melalui fungsi pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, bimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Hal tersebut sesuai dengan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.

"Konvensi tersebut juga telah diratifikasi oleh Indonesia dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998," ujar dia.

DPR RI sebelumnya mengesahkan RUU Pemasyarakatan menjadi undang-undang saat pembicaraan tingkat II di Rapat paripurna.

Baca juga: Pemerintah-DPR bawa RUU Pemasyarakatan ke rapat paripurna Kamis 7 Juli

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022