• Beranda
  • Berita
  • Kementerian PPPA dan Kemendagri verifikasi KLA di Surabaya

Kementerian PPPA dan Kemendagri verifikasi KLA di Surabaya

8 Juli 2022 10:59 WIB
Kementerian PPPA dan Kemendagri verifikasi KLA di Surabaya
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian PPPA RI, Rohika Kurniadi Sari saat melakukan verifikasi Kota Surabaya menjadi kota layak anak (KLA) di Balai Kota Surabaya, Kamis (7/7/2022). (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Dalam Negeri melakukan verifikasi perlindungan hak anak untuk memonitoring dan evaluasi Kota Surabaya menjadi kota layak anak (KLA).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya Tomi Ardiyanto di Surabaya, Jumat, mengatakan, verifikasi KLA tersebut dilakukan sejak Kamis (7/7).

"Verifikasi itu untuk melihat langsung sejauh mana komitmen pemkot atau kepala daerah serta Kepala PD terhadap program terkait perlindungan hak anak. Indikatornya banyak ya, ada 24, di antaranya terkait anggaran dan program perlindungan hak anak," kata Tomi.

Menurut dia, Pemkot Surabaya sebelumnya juga telah melalui proses verifikasi administrasi KLA, kemudian pada Kamis (7/7), Kementerian PPPA dan Kemendagri memastikan program pemkot yang dipaparkan itu sesuai tidaknya dengan implementasi di lapangan.

"Kami ajak ke tempat pelayanan hak terhadap anak yang dimiliki pemkot. Kami berharap ketika komitmen seluruh PD, stakeholder dan Forkopimda bisa memenuhi perlindungan hak terhadap anak secara berkelanjutan, maka Surabaya bisa mencapai predikat utama KLA di tahun ini," ujar dia.

Baca juga: Pemkab Bogor tekad konsisten wujudkan kabupaten layak anak

Ketua Tim Verifikasi KLA sekaligus Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian PPPA RI Rohika Kurniadi Saridari sebelumnya mengatakan, untuk menjadi KLA, pihaknya menilai Kota Pahlawan sudah sangat baik. Hal itu bisa dilihat dari 24 indikator yang dijadikan patokan oleh Pemkot Surabaya.

Adapun yang perlu dilakukan saat ini adalah, kata Rohika, Pemkot Surabaya harus menjalankan sistem yang sudah ada untuk memberikan jaminan hak terhadap anak. Bukan hanya pemkot yang berperan menjalankan 24 sistem yang telah berjalan, tetapi juga harus berjalan beriringan dengan stakeholder dan Forkopimda agar berjalan lebih baik lagi.

Dia mencontohkan, kasus kekerasan terhadap anak yang perlu mengedepankan sistem tersebut dengan dilakukan secara bersamaan dengan stakeholder, untuk memberi jaminan perlindungan terhadap anak.

Baca juga: Pontianak gandeng media massa wujudkan Kota Layak Anak
Baca juga: KPPPA: Kekerasan terhadap anak tidak serta merta cabut KLA Depok

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022