• Beranda
  • Berita
  • Kemendagri: Elektronifikasi transaksi cegah kebocoran keuangan daerah

Kemendagri: Elektronifikasi transaksi cegah kebocoran keuangan daerah

11 Juli 2022 23:28 WIB
Kemendagri: Elektronifikasi transaksi cegah kebocoran keuangan daerah
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo. ANTARA/HO-Kemendagri

Ke depan dengan diterapkannya ETPD maka pembiayaan atau transaksi keuangan pemerintah daerah bersifat non-tunai. Hal ini menjadi upaya Kemendagri untuk mendorong digitalisasi bisa dilakukan, sehingga mengurangi kebocoran pemanfaatan pendapatan dan an

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan penerapan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (EDTP) juga bermanfaat untuk mencegah kebocoran keuangan daerah.
 
"Ke depan dengan diterapkannya ETPD maka pembiayaan atau transaksi keuangan pemerintah daerah bersifat non-tunai. Hal ini menjadi upaya Kemendagri untuk mendorong digitalisasi bisa dilakukan, sehingga mengurangi kebocoran pemanfaatan pendapatan dan anggaran belanja di daerah," kata Wamendagri John Wempi Wetipo dalam keterangan di Jakarta Senin.
 
John Wempi Wetipo mengatakan penerapan ETPD dilaksanakan melalui penyediaan kanal pembayaran non-tunai seperti QRIS, ATM Electronic, internet mobile, SMS banking, hingga aplikasi e-commerce.
 
“Nah, terkait dengan peran dan upaya Kemendagri mendorong penerapan EPTD, regulasi dan pedoman ini memang sudah ada Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah provinsi dan kabupaten/kota serta tata cara implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah,” katanya.
 
Selain Permendagri Nomor 56 Tahun 2021, pelaksanaan ETPD turut didukung oleh Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis (Juknis) penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD.
 
Sementara itu, berdasarkan asistensi dan monitoring saat ini telah terbentuk 542 tim percepatan pembangunan daerah (TP2D) untuk mengawal pelaksanaan Permendagri Nomor 56 Tahun 2021.
 
TP2D melaporkan kegiatannya melalui sistem perencanaan pembangunan daerah (SIP2D), yang meliputi perkembangan jenis pendapatan dan belanja daerah yang telah dielektronifikasikan, serta pengembangan penggunaan kanal pembayaran digital.
 
Menurut dia, untuk memperlancar proses tersebut mengingat kondisi geografis Indonesia dengan daerah-daerah yang masih susah dijangkau, maka dibutuhkan jaringan yang baik. Kemendagri meminta dukungan dari pemerintah daerah dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar proses digitalisasi bisa berjalan baik.

Baca juga: Kemendagri tegaskan peran konkret camat tangani wabah PMK

Baca juga: DPR dan Kemendagri setujui PKPU Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu

Baca juga: Kemendagri pegang teguh Perpres 72/2021 percepat penurunan stunting

 

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022