Konten sepanjang sembilan detik itu menarasikan bahwa uang baru tersebut akan berupa pecahan seratus ribu Rupiah dan berwarna merah.
Disebutkan pula peluncuran uang bergambar Kepala Negara itu akan dilakukan oleh Bank Negara Indonesia (BNI).
Video yang sudah disukai 43.800 pengguna TikTok hingga Senin (11/7) ini juga telah mendapatkan 8.361 komentar.
"Mata Uang Terbaru Bergambar Presiden Jokowi Rencana akan di keluarkan BNI Baru-Baru ini Penggati uang Pecahan Uang seratus ribu rupiah," demikian isi narasi yang tersemat di video TikTok tersebut.
Lalu, benarkah kabar soal peluncuran uang pecahan seratus ribu rupiah bergambar Jokowi tersebut?
Penjelasan:
Narasi yang disebarkan pengguna TikTok sejak 21 Juni 2022 itu merupakan informasi bohong, karena tidak sesuai aturan yang berlaku di RI.
Faktanya, pengeluaran uang Rupiah baru adalah kewenangan Bank Indonesia (BI), bukan BNI.
Tugas dan kewenangan BI itu tercantum pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, tepatnya pasal 15.
BI juga diberikan tugas dan kewenangan pengelolaan uang Rupiah mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengedaran, pencabutan, penarikan, sampai dengan pemusnahan.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono juga telah mengonfirmasi bahwa ilustrasi uang dalam video TikTok itu bukanlah produk BI, dilansir dari situs resmi Kota Blitar.
Klaim: Peluncuran uang pecahan seratus ribu rupiah bergambar Jokowi
Rating: Hoaks
Cek fakta: Hoaks! Uang kertas pecahan Rp200 ribu
Cek fakta: Hoaks! BI cetak Rp300 triliun karena negara kritis
Cek fakta: Hoaks! Uang Rupiah pecahan Rp1 juta
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022