Melalui momentum Hari Koperasi ke-75, pemerintah menggelorakan #AyoBerkoperasi yang mendukung dengan gerakan revolusi mental yang bertujuan untuk meningkatkan literasi perkoperasian dan menarik minat generasi muda untuk berkoperasi
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan pihaknya berupaya mentransformasikan koperasi dari citra model lama dan konvensional menjadi model baru serta profesional dalam rangka memperingati Hari Koperasi (Harkop) ke-75 pada 12 Juli 2022.
Mengusung tema "Transformasi Koperasi untuk Ekonomi Berkelanjutan”, Kementerian Koperasi dan UKM juga mendorong koperasi sejajar dengan badan usaha lain, memiliki sensitivitas usaha yang tinggi, dan diminati oleh generasi muda.
“Melalui momentum Hari Koperasi ke-75, pemerintah menggelorakan #AyoBerkoperasi yang mendukung dengan gerakan revolusi mental yang bertujuan untuk meningkatkan literasi perkoperasian dan menarik minat generasi muda untuk berkoperasi,” ungkap dia melalui akun instagram @kemenkopukm, Jakarta, Selasa.
Sebagai agen pembangunan, lanjutnya, generasi muda harus dibekali dengan pengalaman berusaha serta pembangunan karakter yang berbasis nilai gotong royong dan usaha bersama yang secara keseluruhan akan diperoleh melalui koperasi.
Kini, pemerintah disebut sedang menyiapkan dukungan regulasi yang menjadi langkah penting agar koperasi terus diminati serta menciptakan ekosistem bisnis yang dinamis, adaptif, dan akomodatif bagi kepentingan anggota dan masyarakat.
Kemenkop tengah melakukan pembaruan regulasi perkoperasian melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak sebagai salah satu pilihan kelembagaan koperasi berbasis kelompok.
“Penyusunan regulasi pengganti Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjadi prioritas dengan penguatan substansi pada pengembangan ekosistem perkoperasian berupa kebijakan alternatif yang memberikan kesempatan kepada koperasi bergerak di berbagai sektor usaha dan bertumbuh besar,” ujar Menkop.
Penerapan koperasi multi pihak terutama diarahkan untuk pelaku startup, profesional, dan generasi muda yang diiringi perubahan regulasi terkait penerapan tata kelola yang baik, perlindungan anggota, serta penanganan dan mitigasi terhadap koperasi bermasalah.
“Saat ini, fokus pemberdayaan koperasi pada sektor riil karena memiliki koefisien tumbuh tinggi dan memiliki potensi nilai tambah yang besar. Hal ini juga sejalan dengan program yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024,” ucap Teten.
Baca juga: Penguatan peran koperasi melalui perundang-undangan
Baca juga: Puncak acara Hari Koperasi akan diselenggarakan di Bali
Baca juga: Wakil Ketua MPR dorong pemerintah besarkan koperasi
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022