Direktur Eksekutif LKPU Fakultas Hukum Universitas Indonesia Ditha Wiradiputra menilai investasi PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GO TO) sudah sesuai dengan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang benar (good corporate governance).
Menurut dia, tata kelola itu tercermin dari proses merancang usulan, kajian, uji tuntas (due diligence), pengambilan keputusan hingga pelaksanaan.
“Saya berkeyakinan seperti itu, ketika Tekomsel mengambil keputusan, prosesnya panjang,” kata Ditha dalam diskusi bertema “Isu Investasi Telkomsel, Fakta atau Fitnah?”, di Jakarta, Rabu.
Ditha melanjutkan investasi anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) itu tidak hanya tepat, tapi juga suatu keniscayaan supaya perusahaan tidak stagnan.
Baca juga: Anggota Komisi VI DPR dukung investasi Telkomsel ke GoTo
“Berdasarkan sejarah perusahaan lain di dunia, gambaran benchmarking di tempat lain, ya wajar-wajar saja dan bahkan mungkin harus dilakukan,” tambahnya.
Terkait ketidaktahuan publik yang memicu mispersepsi, seolah-olah Menteri BUMN, adik dari Komisaris Utama Gojek, Garibaldi “Boy” Thohir, yang mengarahkan aksi korporasi tersebut, Ditha meragukannya.
Dia mengatakan rencana Telkom Group melakukan investasi di Gojek melalui Telkomsel telah dipertimbangkan sejak 2018, jauh sebelum Erick Thohir menjabat Menteri BUMN, karena regulasi mengenai transportasi saat itu belum jelas maka Telkom pun menahan diri.
“Ini perusahaan publik. Kalau ternyata benar itu ada pengaruh Menteri BUMN, selesai dia. Sekarang kan era terbuka, semua bisa kelihatan,” tegasnya.
Baca juga: DPR: Investasi Telkomsel ke GoTo majukan industri telekomunikasi
Menurut Ditha, setiap proses pengambilan keputusan perusahaan tercatat, sehingga tuduhan adanya konflik kepentingan terlalu berlebihan.
“Harus dibuktikan karena tidak sesederhana itu, apalagi dengan terang-benderang begitu posisinya, kalau mau main, tidak pasang badan,” ujarnya.
Ditha mengingatkan, tudingan adanya konflik kepentingan dalam keputusan Telkomsel berinvestasi di bisnis digital, harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini tuduhan kalau tidak bisa dipertanggungjawabkan, bisa membawa konsekuensi hukum,” tegasnya.
Baca juga: Dirut Telkom: Investasi di GoTo sesuai prinsip tata kelola perusahaan
Pewarta: Gracia Simanjuntak
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022