• Beranda
  • Berita
  • UNODC dan Kemenkumham jalin kerja sama penguatan UPT pemasyarakatan

UNODC dan Kemenkumham jalin kerja sama penguatan UPT pemasyarakatan

13 Juli 2022 09:58 WIB
UNODC dan Kemenkumham jalin kerja sama penguatan UPT pemasyarakatan
Sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) menunaikan Salat Idul Adha 1443 Hijriah di Masjid At Taubah, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, UPT Kanwil Kemenkumhan Gorontalo, Minggu (10/07/2022). (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) memberikan penguatan kapasitas bagi unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan Percontohan Layanan Kesehatan bagi Tahanan, Narapidana, dan Anak.

"Penyelenggaraan layanan kesehatan yang berkualitas dan profesional menjadi prioritas pemasyarakatan," kata Koordinator Kerja Sama dan Evaluasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Sigit Budianto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Penguatan kapasitas tersebut difokuskan pada 20 dari 40 UPT Pemasyarakatan Percontohan Layanan Kesehatan bagi Tahanan, Narapidana, dan Anak.

Dia meyebutkan 40 UPT percontohan yang ditunjuk itu memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan layanan kesehatan bagi narapidana maupun tahanan. Oleh karena itu, tambahnya, perlu dilakukan pelatihan dan sosialisasi bagi sumber daya manusia (SDM) yang terlibat.

"UPT yang ditunjuk diharapkan bisa menjadi contoh bagi UPT lain terkait layanan kesehatan yang sesuai standar," katanya.

Baca juga: Kemenkumham: Lima prinsip pemasyarakatan sejalan keadilan restoratif

Penentuan rumah tahanan negara (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) percontohan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Kantor Wilayah Kemenkumham di masing-masing wilayah.

Sementara itu, perwakilan UNODC Ade Aulia mengatakan penguatan kapasitas tersebut dilakukan untuk menjawab kebutuhan UPT pemasyarakatan dalam meningkatkan layanan kesehatan.

Penguatan itu dilakukan dengan membangun sistem informasi kesehatan atau prison health information system (PHIS) di rutan, lapas, dan LPKA. Ade mengatakan PHIS diintegrasikan dengan data yang sudah tersedia di sistem basis data pemasyarakatan.

"Melalui integrasi ini, analisis layanan kesehatan tersistem termasuk analisis kebutuhan tenaga medis," ujar Ade.

Selain itu, ada pula penguatan kapasitas SDM pelayanan kesehatan dalam penanganan penyebaran COVID-19 di rutan, lapas, dan LPKA.

Baca juga: Kemenkumham tetapkan 40 UPT percontohan kesehatan bagi narapidana
Baca juga: Indonesia dan Swiss perkuat kerja sama keimigrasian

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022