• Beranda
  • Berita
  • Anggota jamaah haji yang sakit akan dapat layanan khusus saat pulang

Anggota jamaah haji yang sakit akan dapat layanan khusus saat pulang

14 Juli 2022 13:48 WIB
Anggota jamaah haji yang sakit akan dapat layanan khusus saat pulang
Tim Amirul Hajj menjenguk anggota jamaah yang menjalani perawatan di Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Kota Mekkah, Arab Saudi, Selasa (12/7/2022). (ANTARA/HO MCH Kemenag 2022)
Anggota jamaah haji Indonesia yang sedang sakit akan mendapat pelayanan khusus saat pulang dari Arab Saudi menuju ke Tanah Air.

Menurut Kepala Seksi Pelayanan Kedatangan dan Kepulangan Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Mekkah Amir Hamzah di Mekkah, Kamis, anggota jamaah haji yang sakit akan diantar ke bandara menggunakan ambulans dan dipulangkan lebih awal dari jadwal jika diperlukan.

Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) akan mengusulkan anggota jamaah haji yang membutuhkan layanan ambulans untuk menuju ke bandara atau perlu dipulangkan lebih awal dari jadwal (tanazul).

"KKHI sudah mengusulkan evakuasi (menggunakan ambulans untuk) sebanyak enam orang, tanazul dua orang, tapi satu dibatalkan karena wafat," kata Amir.

Petugas akan membantu pengurusan surat jalan dan surat pengambilan paspor bagi anggota jamaah haji yang sakit yang membutuhkan layanan ambulans untuk menuju ke bandara Jeddah.

Amir menjelaskan bahwa petugas akan mencarikan kursi kosong pada penerbangan-penerbangan awal bagi anggota jamaah haji yang sakit.

"Kebetulan di kloter 3 sampai 4 itu masih ada (kursi kosong)," kata dia.

"Tapi kita juga harus tahu status jamaah tersebut apakah dia bisa duduk, menggunakan kursi roda atau tidak, atau (harus) baring," ia menambahkan.

Amir mengatakan bahwa ketersediaan kursi yang bisa digunakan untuk berbaring di pesawat berbeda untuk setiap maskapai penyedia layanan penerbangan haji.

Ia mencontohkan, Garuda Indonesia menyediakan satu kursi yang bisa digunakan untuk berbaring bagi anggota jamaah haji yang sakit di kelas bisnis sedangkan Saudi Arabia Airlines menyediakan sembilan kursi.

Amir menjelaskan pula bahwa permohonan tanazul atau pindah ke kelompok terbang (kloter) jamaah yang dipulangkan lebih awal juga bisa diajukan oleh anggota jamaah haji yang butuh pulang lebih awal karena ada tugas dinas atau pendidikan, atau ingin berada dalam satu penerbangan dengan mahram. 

"Kalau penggabungan mahram, misalnya terpisah istri dengan suami atau ketika di Indonesia dia tertunda harusnya kloter dua dia berangkat kloter enam. Jadi di sini dia tanazul, kita kembalikan ke kloter asal. Atau mungkin ada keperluan pendidikan atau dinas," katanya.

Pengajuan permohonan tanazul bisa disampaikan ke ketua kelompok terbang, yang akan menyampaikan permohonan ke sektor yang selanjutnya akan menyampaikan permohonan ke daerah kerja.

Amir mengatakan bahwa sampai saat ini anggota jamaah haji yang sudah mengajukan permohonan tanazul di luar anggota jamaah haji yang sakit sebanyak 179 orang, masih jauh lebih sedikit dibandingkan pemohon tanazul pada masa pelaksanaan haji tahun 2018 dan 2019 yang mencapai 700 orang lebih.

Menurut dia, anggota jamaah haji yang mengajukan permintaan tanazul harus melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani di depan saksi bahwa yang bersangkutan tidak akan menuntut jika ada kekurangan dalam melaksanakan ibadah karena pulang lebih awal dari jadwal. 

Kelompok terbang pertama jamaah haji Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci pada gelombang pertama dijadwalkan kembali ke Tanah Air pada 15 Juli 2022.

Baca juga:
Pemerintah evaluasi penyelenggaraan pelayanan semasa puncak haji
Kondisi kesehatan jamaah haji akan dipantau hingga 21 hari setelah pulang

 

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022