Koordinator AMUK, Gopal di Jakarta, Kamis, mengatakan, pandemi berdampak terhadap seluruh sektor usaha termasuk PT Titan Infra Energy (TIE) yang bergerak pada bidang pertambangan.
Gopal menyebutkan, kebijakan Presiden Jokowi terkait relaksasi kredit bagi pengusaha merupakan kemudahan untuk tetap menjaga dunia usaha dan perekonomian di Indonesia.
"Bahkan pemerintah memberikan ruang penangguhan," ujar Gopal.
Gopal menilai kebijakan Presiden Jokowi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cukup membantu pengusaha dengan membuat skema berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2020 untuk restrukturisasi dan relaksasi terhadap dunia usaha.
Selain itu, Putusan Praperadilan Nomor 38/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL memerintahkan penegak hukum mengembalikan aset milik PT Titan Infra Energy yang sempat diperkarakan.
Berdasarkan putusan praperadilan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, maka Gopal menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753 /XII/2021/SPKT/BARESKRIM.POLRI tidak sah dan PT TIE mendapatkan hak pengembalian aset.
"Hal tersebut demi tegaknya hukum dan sehatnya iklim investasi di Indonesia," tutur Gopal.
Baca juga: Aliansi mahasiswa dukung kebijakan Jokowi terkait pandemi
Baca juga: AMUK Bahari desak Pemprov DKI hapus rencana relokasi nelayan
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022