• Beranda
  • Berita
  • ESDM apresiasi Bareskrim Polri ungkap kasus penyalahgunaan LPG subsidi

ESDM apresiasi Bareskrim Polri ungkap kasus penyalahgunaan LPG subsidi

15 Juli 2022 20:00 WIB
ESDM apresiasi Bareskrim Polri ungkap kasus penyalahgunaan LPG subsidi
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri merilis kasus penyalahgunaan elpiji (LPG) bersubsidi di Cakung, Jakarta, Jumat (15/7/2022). ANTARA/Yogi Rachman/aa.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengapresiasi jajaran Bareskrim Polri yang telah mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji (LPG) bersubsidi di Pulogebang, Jakarta Timur.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Soerjaningsih mengatakan, elpiji bersubsidi hadir untuk meningkatkan daya beli masyarakat kurang mampu. Namun ternyata ada yang memanfaatkan hal tersebut untuk keuntungan pribadi.

"Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas upaya menindak penyalahgunaan LPG terutama subsidi melalui pengalihan dari tabung 3 kg ke dalam tabung non PSO, kemudian dijual untuk memperoleh keuntungan pribadi," kata Soerjaningsih di Jakarta, Jumat.

Soerjaningsih berharap Bareskrim Polri dapat terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi tersebut.

"Kami harapkan kepada masyarakat agar tidak segan untuk melaporkan kepada Polri apabila ada indikasi masyarakat melakukan tindakan yang melanggar hukum," ujar Soerjaningsih.

Baca juga: Bareskrim tangkap 14 pelaku penyalahgunaan LPG subsidi di Pulogebang
Baca juga: Pertamina: Beli elpiji subsidi belum akan pakai MyPertamina


Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditpidter) Bareskrim Mabes Polri menangkap 14 tersangka kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Pulogebang, Jakarta Timur, pada Kamis (7/7).

Modus yang digunakan para tersangka, yaitu membeli tabung gas subsidi 3 kilogram dengan harga Rp18.500 per tabung  kemudian memindahkan ke tabung 12 kg dan menjualnya dengan harga Rp135.000 per tabung.

Dari penangkapan itu diamankan sejumlah barang bukti berupa tabung gas sebanyak 3.344 tabung dan kendaraan roda empat sebanyak 14 unit.

Potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan elpiji bersubsidi tersebut mencapai Rp6,8 miliar.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022