• Beranda
  • Berita
  • Dua begal di Kebon Bawang gunakan uang hasil curian buat sabu dan judi

Dua begal di Kebon Bawang gunakan uang hasil curian buat sabu dan judi

15 Juli 2022 21:04 WIB
Dua begal di Kebon Bawang gunakan uang hasil curian buat sabu dan judi
Kondisi sepeda motor yang sudah berubah warna dengan nomor polisi B 3146 TZO digunakan untuk membegal hingga membunuh korban di kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (15/7/2022). ANTARA/Abdu Faisal/aa.
Tersangka pembegalan dan pembunuhan di Jalan Kebon Bawang VII, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/7) dinihari, NI (17) dan EW (18) menggunakan uang hasil pencurian dengan kekerasan untuk beli sabu-sabu serta judi.

"Dari hasil kejahatan itu mereka gunakan untuk mengonsumsi sabu dan judi (slot)," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjung Priok, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bryan Rio Wicaksono di Markas Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat.

Bryan menambahkan, hasil tes urine kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin. "Hasil tes urine positif metamfetamin," kata Bryan.

Total dari hasil mencuri dengan kekerasan hingga membunuh korban berinisial YJ (29), para tersangka memperoleh uang senilai Rp900 ribu.

Uang itu merupakan nilai total dari harga menggadaikan ponsel jenis Android yang digunakan korban serta uang sekitar Rp400 ribu di dompet korban.

Baca juga: Pelaku pembegalan di Kebon Bawang diringkus di Cibitung
Baca juga: Eksekutor pembegalan di Kebon Bawang sembilan kali beraksi di Jakut


Tak puas dengan hasil pencurian tersebut, EW mengaku kepada penyidik bahwa malam itu mereka kembali beraksi di dua tempat lainnya.

"Dalam selang waktu tiga jam, tiga titik dia melakukan kegiatan serupa," kata Bryan.

Menurut Bryan, EW dan NI bukan merupakan komplotan begal. Mereka hanya saling mengenal di "tongkrongan" karena sama-sama tidak bersekolah.

Dari EW, NI juga mengenal rekan-rekan begal lainnya. "Jadi kalau dibilang komplotan berarti itu geng ya, tapi ini hanya saling mengenal," kata Bryan.

Setelah diringkus di tempat berbeda, kedua tersangka kini mendekam di Markas Polsek Tanjung Priok untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, NI dan EW dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta terancam hukuman penjara di atas lima tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca juga: "Skotlet stiker" jadi trik begal pembunuh di Kebon Bawang kelabui CCTV

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022