• Beranda
  • Berita
  • BP2MI: Negara siapkan uang pinjaman bagi calon pekerja ke luar negeri

BP2MI: Negara siapkan uang pinjaman bagi calon pekerja ke luar negeri

15 Juli 2022 23:45 WIB
BP2MI: Negara siapkan uang pinjaman bagi calon pekerja ke luar negeri
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani. ANTARA/Karel A Polakitan/pri.

Pekerja migran yang bekerja di Jepang digaji sebesar Rp22-30 juta setiap bulannya, Jerman sebesar Rp34-40 juta, sementara Korea, Taiwan, Hong Kong, dan Singapura Rp20-27 juta

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan negara menyiapkan pinjaman uang bagi calon pekerja yang akan bekerja ke luar negeri.

"Uang pinjaman tersebut dapat dicicil setiap bulannya dengan bunga yang sangat rendah," kata Rhamdani pada rapat koordinasi terbatas di Manado, Sulut, Jumat.

Biasanya, untuk kebutuhan pembiayaan penempatan ke luar negeri hanya dua pilihan, pertama menjual harta keluarga atau meminjam dari rentenir.

"Pak Jokowi perintahkan tidak boleh lagi anak anak bangsa yang bermimpi ke luar negeri berkorban dengan menjual harta keluarga dan pinjam ke rentenir untuk biaya tiket, paspor, visa, biaya pelatihan, makan dan minum, akomodasi, medical check-up dan psikologi, sekarang negara menyiapkan pinjaman uang," ujarnya.

Pinjaman tanpa agunan tersebut dapat difasilitasi oleh Bank BNI maupun bank pemerintah lainnya.

BNI, menurut dia, menyediakan plafon pinjaman sebesar Rp40 juta, sementara bank pemerintah lainnya seperti BRI menyediakan plafon dalam jumlah yang lebih tinggi yakni Rp100 juta.

Dia berharap peluang kerja ke luar negeri ini bisa ditangkap calon pekerja termasuk di Provinsi Sulawesi Utara.

"Saya ditanya Ibu Erny (Kadisnakertrans Sulut) berapa kira-kira kuota untuk Sulut yang bisa bekerja ke luar negeri, saya jawab sebanyak banyaknya, kita akomodasi," sebut Rhamdani.

Dia mengatakan pekerja migran yang bekerja di Jepang digaji sebesar Rp22-30 juta setiap bulannya, Jerman sebesar Rp34-40 juta, sementara Korea, Taiwan, Hong Kong, dan Singapura sebesar Rp20-27 juta.

"Gaji kepala badan saja hanya Rp26 juta, kalah sama gaji pekerja migran," ujarnya.

Baca juga: Menaker: Penghentian penempatan PMI karena Malaysia tak ikuti MoU
Baca juga: BP2MI; Pekerja migran tak boleh dibebani pungutan di luar kewajiban
Baca juga: BP2MI: Penempatan PMI sektor domestik ke Taiwan bisa dilakukan kembali

Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022