• Beranda
  • Berita
  • Perjalanan antarpulau di Kepri wajib PCR jika belum divaksin penguat

Perjalanan antarpulau di Kepri wajib PCR jika belum divaksin penguat

18 Juli 2022 13:51 WIB
Perjalanan antarpulau di Kepri wajib PCR jika belum divaksin penguat
Penumpang lalu lalang di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (18/7/2022). (FOTO ANTARA/Ogen)

Surat edaran tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri (PPDN) dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 itu berlaku efektif mulai Minggu 17 Juli 2022

Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menerbitkan surat edaran yang mengatur pelaku perjalanan antarpulau di daerah itu wajib tes usap PCR/antigen jika belum divaksin booster atau penguat.

"Kebijakan ini menimbang dinamika situasi persebaran COVID-19 beberapa waktu terakhir serta upaya pemulihan ekonomi nasional," kata Gubernur di Tanjungpinang, Senin (18/7).

Surat edaran tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri (PPDN) dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 itu berlaku efektif mulai Minggu 17 Juli 2022.

Selain itu, katanya, kondisi geografis Kepri sebagai wilayah perbatasan, terdepan dan terluar menyebabkan diperlukannya pengaturan khusus terkait ketentuan PPDN dengan menggunakan moda transportasi umum di wilayah setempat.

Dalam surat edaran tersebut, ia meminta setiap PPDN di wilayah Kepri bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, tunduk dan patuh pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta diwajibkan untuk selalu menggunakan masker secara benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir atau handsanitizer.

PPDN juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum jika menggunakan moda transportasi umum dengan durasi perjalanan kurang dari dua jam, dikecualikan pada individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang apabila tidak dilakukan akan berdampak bagi kesehatan dan keselamatan orang tersebut.

Ia menjelaskan ketentuan bagi PPDN yang melaksanakan perjalanan antarpulau dalam wilayah Kepri dengan menggunakan moda transportasi udara, laut atau kapal penyeberangan (RoRo). Antara lain, bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 penguat tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif tes PCR/antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.

Sedangkan PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis kedua, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

"PPDN baru divaksin dua dosis, dapat melakukan vaksinasi penguat on-site saat keberangkatan," katanya.

Namun bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid menyebabkannya tidak dapat menerima vaksinasi COVID-19 dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, tapi wajib melampirkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

"Juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19," katanya.

Ia menjelaskan khusus PPDN berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen, dan PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

PPDN juga wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi yang memiliki suhu tubuh di atas 38 Derajat Celcius dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.

"PPDN harus tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan bandar udara/pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan untuk mencegah penularan COVID-19," demikian Ansar Ahmad.


Baca juga: Pelaku perjalanan domestik masuk Kepri wajib vaksin penguat

Baca juga: Kasus baru COVID-19 di Kepri naik 100 persen dalam sepekan

Baca juga: Gubernur Kepri imbau warga gunakan masker di luar ruangan jika sakit

Baca juga: Pemkot Batam siapkan 16 rumah sakit rujukan COVID-19

Pewarta: Ogen
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022