"Layanan VOA bagi orang asing yang hendak berwisata di Indonesia, saat ini tersedia di beberapa TPI," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Artinya, sambung Saleh, tidak semua pintu masuk ke wilayah Indonesia bisa melayani VOA khusus wisata bagi orang asing.
Baca juga: Pemerintah tambah 12 negara subjek VoA khusus wisata
Akan tetapi, ujarnya, apabila sudah memiliki e-Visa, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap atau kartu perjalanan pebisnis APEC yang masih berlaku, maka dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk mana saja yang telah dibuka.
Sebagaimana diketahui terdapat 72 negara yang ditetapkan sebagai subjek VOA di antaranya Bahrain, Belarusia, Bosnia, Kuwait, Mesir, Maroko, Oman, Peru, Rusia, Serbia, Ukraina, dan Yordania.
Orang asing yang berasal dari negara itu bisa masuk ke wilayah Indonesia melalui sembilan bandar udara, 11 pelabuhan laut, dan empat pos lintas batas. Terkait kemungkinan perluasan layanan VOA hal tersebut bisa saja terjadi.
Baca juga: Imigrasi Atambua siapkan sarana prasarana VOA di dua PLBNT di NTT
Baca juga: Imigrasi Atambua catat kenaikan pelintas batas semenjak penerapan VOA
Apabila Kantor Imigrasi melihat ada TPI yang potensial untuk memberikan layanan VOA, papar dia, maka dapat mengajukan perjanjian kerja sama (PKS) untuk membuka konter VOA.
Pembukaan layanan tersebut akan mempertimbangkan beberapa aspek, misalnya kesiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta arus lalu lintas orang asing melalui TPI terkait.
Sebagai tambahan informasi, ujarnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi. Baik di dalam negeri maupun luar negeri di masa pandemi COVID-19 dan mulai berlaku 17 Juli 2022.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022