"Total kerugian hingga 31 Desember 2021 sebanyak lebih kurang Rp2,5 miliar dan hingga 1 Juli 2022 sebanyak Rp1,3 miliar," kata Anggota Komisi 2 Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI Vivien Goh alam webinar yang diikuti Antara di Jakarta, Selasa.
Ia memaparkan angka tersebut diperoleh berdasarkan 7.579 pengaduan yang diterima oleh BKPN selama periode 2017 hingga 1 Juli 2022.
Adapun rinciannya yakni 280 pengaduan pada 2017, 640 pengaduan pada 2018, 1.518 pengaduan pada 2019, kemudian 1.372 pengaduan pada 2020, 3.256 pengaduan pada 2021 dan pada 2022 terdapat 534 pengaduan terhitung hingga tanggal 1 Juli 2022.
Pengaduan tersebut juga terdiri dari 2.967 pengaduan di bidang perumahan, 2.826 pengaduan bidang jasa keuangan dan 1.039 pengaduan di bidang e-commerce.
Selanjutnya 215 pengaduan bidang jasa telekomunikasi, 129 pengaduan di bidang jasa transportasi dan 132 pengaduan di bidang elektronik, telematika dan kendaraan bermotor.
Baca juga: BPKN nilai kesadaran masyarakat terhadap hak konsumen mulai tumbuh
Bidang listrik dan gas rumah tangga juga diadukan sebanyak 68 kali, kemudian layanan kesehatan sebanyak 29 kali, obat dan makanan sebanyak 23 kali dan pengaduan di bidang lainnya sebanyak 398 pengaduan.
BPKN menilai saat ini mulai tumbuh kesadaran masyarakat untuk melindungi dirinya terhadap pelanggaran hak konsumen dan berani membuat laporan kepada instansi terkait.
Salah satu indikatornya adalah adanya 120 badan penyelesaian sengketa konsumen dan ada 500 lebih Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di beberapa kota.
Meski demikian, BPKN menilai kesadaran masyarakat terhadap hak perlindungan konsumen masih perlu ditingkatkan.
Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Firman Turmantara Endripraja juga mengungkapkan masih banyak pelanggaran hak konsumen yang dilakukan pelaku usaha, pengaduan konsumen mengenai haknya belum dilindungi, dan pemerintah daerah yang belum memiliki komitmen terhadap perlindungan konsumen.
Baca juga: BPKN dukung Menko Luhut audit perusahaan sawit dan BPDPKS
Oleh karena itu, ujar dia, BPKN kemudian meluncurkan program BKPN Award Raksa Nugraha Tahun 2022 untuk meningkatkan keberpihakan masyarakat terhadap isu-isu perlindungan konsumen.
"BKPN mengadakan kegiatan pemberian apresiasi kepada pihak-pihak yang peduli akan perlindungan konsumen dan program ini diberi nama BPKN Award Raksa Nugraha," kata Firman.
Ia mengatakan, penghargaan yang mengusung tema "Bersama Wujudkan Konsumen yang Berdaya" tersebut adalah bagian dari upaya BPKN dalam mendorong perkembangan ekonomi di sektor strategis nasional.
Kegiatan tersebut, lanjutnya, juga sebagai bagian dari upaya sosialisasi pemberian layanan publik yang prima serta mendorong edukasi masyarakat dan konsumen yang cerdas terutama di era ekonomi digital.
"Tugas BPKN RI di era ekonomi digital adalah menjaga kehadiran negara dalam melindungi transaksi berbasis digital," ujarnya.
Program ini diharapkan akan meningkatkan perhatian pelaku usaha dan pemerintah terhadap perlindungan konsumen, mempromosikan keberpihakan masyarakat terhadap konsumen dan terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap dunia usaha, yang tujuan akhirnya adalah meningkatkan perekonomian negara.
Baca juga: BPKN dukung Presiden larang ekspor minyak goreng
BPKN Award Raksa Nugraha akan membagi peserta dalam dua kategori utama yakni pemerintah dan pelaku usaha. Kategori pemerintah mencakup pusat dalam hal ini kementerian atau lembaga, dan daerah yang terdiri dari provinsi, kabupaten, kota dan dinas terkait, sedangkan kategori pelaku usaha terdiri dari BUMN, BUMD, dan pelaku usaha swasta.
Penghargaan tertinggi BPKN Award Raksa Nugraha adalah diamond, disusul platinum, gold, silver dan bronze. BPKN Award Raksa Nugraha secara resmi diluncurkan pada 24 Juni 2022, dengan pendaftaran dibuka pada Juli 2022-30 September 2022, dengan seremoni penganugerahan dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2022.
Semua pihak yang berminat untuk mendaftarkan entitasnya sebagai peserta BPKN Award Raksa Nugraha bisa mendapatkan keterangan lebih lanjut di situs resmi BPKN RI di https://raksanugraha.bpkn.go.id/
Seperti diketahui, BPKN merupakan wadah yang berfungsi mengembangkan upaya perlindungan konsumen sesuai amanah Pasal 33 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Salah satu tugas dari BPKN adalah menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.
Baca juga: BPKN dan GoPay tingkatkan perlindungan konsumen bertransaksi digital
Baca juga: BPKN minta Mendag kendalikan harga bahan pokok
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2022