• Beranda
  • Berita
  • Pentingnya kerja sama multipihak untuk wujudkan PP 24/2022

Pentingnya kerja sama multipihak untuk wujudkan PP 24/2022

20 Juli 2022 09:20 WIB
Pentingnya kerja sama multipihak untuk wujudkan PP 24/2022
Ilustrasi - Pembuatan film. ANTARA/HO-Pexels.
Pengamat film sekaligus Wakil Ketua I Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) Hikmat Darmawan berpendapat perwujudan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 merupakan kerja sama dari berbagai pihak, mulai dari regulator, seniman, dan industri terkait. 

"Diharapkan, nanti bukan hanya kementerian di bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif saja yang (andil) dalam pelaksanaannya (PP), tapi perlu diingat kesenian, terutama untuk industri film, juga terkait perdagangan dan industri," kata Hikmat kepada ANTARA pada Rabu.

Baca juga: Produser film apresiasi PP Ekraf untuk mendorong produksi seniman

Baca juga: Dwiki Dharmawan: Implementasi PP 24/2022 perlu peran valuator karya

"Satu bidang seni bisa dijalankan secara multipihak, baik (oleh) pemerintah, maupun pengampu kepentingan di ekosistem seperti seniman, tenaga kreatif, agar (industri seni) kita berkepanjangan. Semoga turunannya menjadi lebih jelas roadmap-nya dengan adanya PP ini," ujarnya menambahkan.

Sebagai informasi, tujuan dari penerbitan PP Nomor 24 Tahun 2022 diharapkan mampu memudahkan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank.

Hal ini memungkinkan produk kekayaan intelektual seperti lagu, lukisan, film, bahkan seni pertunjukan dapat dijadikan sebagai jaminan utang ke bank.

Menurut Hikmat, pengajuan karya sebagai salah satu bentuk jaminan utang ke bank ia nilai baik, namun masih ada tantangan, terutama dalam hal penilaian (valuasi) dan asesmen karya yang diajukan ke lembaga keuangan.

Hal ini dikarenakan karya seni, terutama film, melibatkan banyak cabang kesenian lainnya seperti seni peran, seni sinematografi, dan lain sebagainya.

"Banyak departemen dan cabang kesenian di dalam film. Karena, film, adalah seni yang by nature tidak dibikin sendiri, namun melibatkan banyak orang. Sehingga, pertanyaannya nanti adalah bagaimana asesmennya? Seperti apa hak milik (untuk bidang film)? Siapkah infrastruktur perbankan kita?" jelas Hikmat.

Lebih lanjut, ia berharap nantinya akan ada dorongan kuat untuk kedua industri yakni kesenian dan perbankan atau lembaga keuangan, agar bisa memiliki mekanisme, restrukturisasi pelayanan, dan ekonomi kebudayaan untuk mendukung ekosistem kesenian di Tanah Air.

"Di negara lain, seperti misalnya Amerika, mereka memiliki investasi dan ekonomi kebudayaan. Itu (kebudayaan, karya seni) adalah sebuah modal, yang dalam pengertian kapital pun bisa. Di samping kebijakan untuk membangun infrastruktur, sepertinya juga perlu ada pelatihan, duduk bareng, untuk mewujudkan ekosistem yang lebih sehat bersama-sama," imbuh dia.

Baca juga: DKJ tetapkan panduan kurasi kegiatan seni di Taman Ismail Marzuki

Baca juga: DKJ: Masyarakat berperan hidupkan ekosistem perfilman

Baca juga: Hari Musik Nasional dimaknai sebagai selebrasi seni dan budaya

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2022