Pengamat Budaya dan Komunikasi Digital dari Universitas Indonesia (UI) Firman Kurniawan memandang bahwa kebijakan wajib daftar bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewakili kehadiran negara untuk melindungi masyarakat.harus diatur dan terdaftar, apalagi dia bermainnya di Indonesia
“Keberadaan (kebijakan) PSE ini mewakili negara untuk melindungi masyarakat sesungguhnya,” kata Firman saat dihubungi ANTARA melalui sambungan telepon dari Jakarta pada Rabu.
Lebih lanjut, Firman menjelaskan bahwa kebijakan PSE dibuat dengan tujuan untuk melindungi warga negara Indonesia sebagai pengguna platform digital dari potensi penyalahgunaan data pribadi, baik pada PSE domestik maupun PSE global.
“Dengan adanya pengawasan PSE itu, data-data kita (masyarakat) bisa terlindungi. Jadi tidak bisa mereka seenaknya memanfaatkan data-data pribadi yang mereka peroleh untuk keuntungan mereka,” katanya.
Baca juga: Sebelum diblokir, PSE yang tak mendaftar akan ditegur dan kena denda
Ia menambahkan bahwa aturan terkait PSE juga akan melindungi masyarakat dari potensi kejahatan yang muncul di dunia siber, seperti hoaks, ujaran kebencian, hasutan yang tidak berdasar, dan seterusnya.
Senada, Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ITB Dr. Ir. Ian Yosef Matheus Edward mengatakan PSE lingkup privat, terutama PSE besar seperti Facebook, Instagram, Google, dan seterusnya, sudah seharusnya melakukan pendaftaran mengingat perusahaan telah menyelenggarakan bisnis di Indonesia dan menghasilkan nilai dari basis pelanggan Indonesia.
“PSE memang harus diatur dan terdaftar, apalagi dia bermainnya di Indonesia. Boleh saja server-nya di luar negeri, tapi tetap saja dia bermainnya tetap saja lokasinya di Indonesia,” kata Ian saat dihubungi secara terpisah.
Kementerian Kominfo menetapkan tenggat waktu pendaftaran PSE melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko (Online Single Submission Risk-Based Approach/OSS RBA) pada 20 Juli 2022.
Pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Menurut keterangan dari Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan pada Selasa (19/7), PSE yang tidak mendaftar akan mendapatkan penegasan melalui tiga tahapan, pertama teguran, kedua denda, dan ketiga pemblokiran.Ian memandang bahwa tahapan sanksi yang diberikan Kominfo tersebut sudah sesuai dan efektif untuk mendesak PSE agar segera mendaftar.
“Itu sudah efektif, ya. Selalu biasanya pertama kali diberikan teguran dulu, kemudian denda administratif, terakhir pemblokiran,” tuturnya.
Sementara itu, Firman menambahkan bahwa negara harus menunjukkan kedaulatan melalui kebijakan terkait PSE. Basis pengguna yang sudah besar di Indonesia seharusnya bukan menjadi alasan PSE untuk tidak mendaftarkan perusahaannya melalui Kominfo.
“Harapannya adalah ditemukan jalan tengah, tetapi kita punya aturan dan punya kedaulatan yang harus dihormati yang tidak bisa disepelekan oleh platform dengan mempunyai jumlah pengikut sangat besar,” kata Firman.
Baca juga: Menkominfo RI sebut pentingnya membangun infrastruktur hilir digital
Baca juga: Kominfo bantu dan dampingi PSE yang ingin mendaftar
Baca juga: Kemarin, sanksi untuk PSE sampai produksi "Dune: Part 2"
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022