Kementerian Kesehatan RI melaporkan sebanyak 18 orang jamaah haji Indonesia mengidap COVID-19 sepulang mereka di Tanah Air dari Arab Saudi.tambah empat lagi jamaah haji Indonesia yang positif COVID-19
"Per hari ini, tambah empat lagi jamaah haji Indonesia yang positif COVID-19. Jadi total ada 18 orang jamaah haji yang terkonfirmasi positif," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu malam.
Menurut Budi, sebanyak 17 orang haji yang positif COVID-19 saat ini ada di Surabaya dan satu lainnya berada di Solo. Seluruh pasien mengalami gejala ringan sehingga memungkinkan untuk menjalani isolasi mandiri di tempat tinggal masing-masing.
Kementerian Kesehatan mewajibkan seluruh anggota jamaah haji Indonesia yang pulang dari Arab Saudi menjalani skrining kesehatan di setiap debarkasi untuk mencegah importasi kasus COVID-19.
Baca juga: Jamaah haji diimbau tidak khawatir COVID-19 tapi tetap patuhi prokes
Baca juga: Seluruh jamaah haji wajib jalani skrining kesehatan
Ketentuan pemeriksaan skrining Antigen COVID-19 yang semula secara acak dilakukan terhadap 10 persen dari jumlah jamaah haji setiap kloter, menjadi dilakukan terhadap seluruh jamaah haji yang kembali ke Indonesia.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Pemberitahuan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Nomor SR.03.4/C/3519/2022 tentang Perubahan Ketentuan Bagi Pengawasan yang berlaku per 15 Juli 2022.
Skrining kesehatan dilakukan di debarkasi masing-masing. Terhadap jamaah yang dinyatakan reaktif atas hasil pemeriksaan Antigen, langsung menjalani tes RT-PCR.
"Bagi jamaah yang sehat, nanti mereka bisa kembali ke rumahnya masing-masing, tapi tetap diharuskan melakukan pemantauan secara mandiri selama 21 hari ke depan," katanya.
Budi menambahkan hingga kini sudah 15 ribu lebih haji yang telah tiba di Tanah Air, sekitar 85 ribu lainnya masih berada di Arab Saudi untuk menanti giliran kepulangan.
Baca juga: Vaksin penguat cukup melindungi jamaah haji di Tanah Suci
Ketentuan pemeriksaan skrining Antigen COVID-19 yang semula secara acak dilakukan terhadap 10 persen dari jumlah jamaah haji setiap kloter, menjadi dilakukan terhadap seluruh jamaah haji yang kembali ke Indonesia.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Pemberitahuan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Nomor SR.03.4/C/3519/2022 tentang Perubahan Ketentuan Bagi Pengawasan yang berlaku per 15 Juli 2022.
Skrining kesehatan dilakukan di debarkasi masing-masing. Terhadap jamaah yang dinyatakan reaktif atas hasil pemeriksaan Antigen, langsung menjalani tes RT-PCR.
"Bagi jamaah yang sehat, nanti mereka bisa kembali ke rumahnya masing-masing, tapi tetap diharuskan melakukan pemantauan secara mandiri selama 21 hari ke depan," katanya.
Budi menambahkan hingga kini sudah 15 ribu lebih haji yang telah tiba di Tanah Air, sekitar 85 ribu lainnya masih berada di Arab Saudi untuk menanti giliran kepulangan.
Baca juga: Vaksin penguat cukup melindungi jamaah haji di Tanah Suci
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022