• Beranda
  • Berita
  • 23 anak didik pemasyarakatan di NTT terima remisi Hari Anak Nasional

23 anak didik pemasyarakatan di NTT terima remisi Hari Anak Nasional

22 Juli 2022 11:14 WIB
23 anak didik pemasyarakatan di NTT terima remisi Hari Anak Nasional
Penyerahan sertifikat remisi kepada anak didik pemasyarakatan di Lapas Anak Kupang. ANTARA/HO-Lapas Anak Kupang.

Pemberian remisi terhadap anak didik pemasyarakatan terkait dengan Hari Anak Nasional yang peringatannya setiap 23 Juli.

Sebanyak 23 anak didik pemasyarakatan di wilayah hukum Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2022.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D. Jone di Kupang, Jumat, menjelaskan bahwa pemberian remisi itu bervariasi, mulai dari remisi selama 1 bulan dan paling lama 3 bulan.

Pemberian remisi terhadap puluhan anak didik pemasyarakatan itu, kata dia, terkait dengan Hari Anak Nasional yang peringatannya setiap 23 Juli.

Ia menyebutkan remisi terhadap anak didik pemasyarakatan itu di beberapa wilayah di NTT, yakni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kupang sebanyak 12 orang dengan perincian 10 orang mendapatkan remisi 1 bulan dan dua orang mendapatkan remisi 2 bulan.

Di Lapas Kelas II B Kalabahi ada dua orang yang mendapatkan remisi 1 bulan, Lapas Kelas III Lembata tiga orang dengan masa remisi 1 bulan.

Sementara itu, di Lapas Kelas II A Waingapu satu orang dengan masa remisi 1 bulan, Lapas Kelas II B Waikabubak tiga orang mendapatkan remisi dengan masa remisi 1 bulan, dan Lapas Kelas II B Atambua dua orang masing-masing mendapatkan remisi 1 bulan dan 3 bulan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Provinsi NTT Herman Sawiran menjelaskan bahwa anak didik pemasyarakatan yang dapat remisi adalah mereka yang berkelakuan baik dengan persyaratan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

Hal itu, kata dia, terhitung tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik.

Ditegaskan pula bahwa aturan itu berbeda dengan narapidana yang dipidana atau ditahan karena tindak pidana terorisme, narkotika, dan precursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional lainnya.

"Mereka yang melakukan tindakan kejahatan berat seperti itu untuk bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidananya," kata Herman Sawiran.

Di samping itu, lanjut dia, juga telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana tindak pidana korupsi.

Selain itu, narapidana tersebut telah mengikuti program deradikalisasi dengan penyelenggara lapas dan/atau BNPT, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI/tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi napi WNA.

Baca juga: Jelang Hari Anak Nasional Kementerian PPPA perkuat peran Forum Anak
Baca juga: Ahli: HAN momentum tingkatkan capaian imunisasi dasar

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022