• Beranda
  • Berita
  • Pakar: Regulasi PSE diperlukan selain literasi digital

Pakar: Regulasi PSE diperlukan selain literasi digital

22 Juli 2022 17:38 WIB
Pakar: Regulasi PSE diperlukan selain literasi digital
Tangkapan layar ahli komunikasi dari Universitas Airlangga, Henri Subiakto, dalam webinar yang disiarkan langsung di kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo, Kamis (21/7). ANTARA/Melalusa Susthira
Pakar komunikasi dari Universitas Airlangga, Henri Subiakto, mengatakan regulasi pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diperlukan selain kecakapan literasi digital masyarakat di tengah era digital saat ini, Kamis (21/7).

“Kalau hanya dengan literasi saja tidak cukup,” ujar dia, dalam webinar bertajuk “Melawan Hoax dengan Literasi Digital untuk Ketahanan Nasional” yang disiarkan langsung di kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo, Kamis.

Baca juga: Pakar telematika apresiasi pemerintah blokir aplikasi tidak daftar PSE

“Tidak satu-satunya, karena yang harus dilakukan lainnya, meregulasi pelaku-pelakunya, mengatur pelakunya, bahkan platformnya,” katanya.

Guru besar ilmu komunikasi Universitas Airlangga itu menyebutkan, regulasi pendaftaran PSE sebagai bagian dari kedaulatan digital. “Ada literasi, ada regulasi, ada penegakan hukum, karena ini terkait dengan digital souverenity atau kedaulatan digital yang dimiliki,” ujarnya.

Baca juga: Pakar: Pendaftaran PSE bagian dari kedaulatan digital

Pasalnya, kata dia, regulasi pendaftaran PSE bertujuan demi perlindungan data pribadi, selain itu banyak PSE merupakan platform global yang dapat mengumpulkan data-data pribadi yang bersifat dinamis dan spesifik, seperti pola komunikasi hingga pola ekonomi digital.

Ia juga menyebut disinformasi hingga berita bohong bila dibiarkan dapat mengganggu ketahanan nasional sehingga dibutuhkan regulasi dan pengawasan terhadap PSE.

Baca juga: Kominfo beri tambahan waktu lima hari bagi PSE yang belum mendaftar

“Kita tidak mungkin yang namanya demokrasi dan keadilan komunikasi kita pasrahkan pada platform-platform global,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa pendaftaran PSE tersebut telah sesuai dengan amanat UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Peneliti sebut perlu undang-undang untuk lindungi data PSE

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022