"Di Hari Anak Nasional ini, saya ingin kembali mengajak untuk memperkuat peran aktif pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, serikat pekerja/serikat buruh, masyarakat, dan terutama orang tua untuk membebaskan anak-anak kita dari belenggu pekerjaan yang belum menjadi tanggung jawab mereka," kata Menaker Ida dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ida menyayangkan bahwa masih terdapat orang tua dengan dalih ekonomi kemudian memaksa anaknya untuk terlibat dalam beragam bentuk pekerjaan, bahkan yang dapat membahayakan keselamatan, kesehatan dan tumbuh kembang anak.
Dia menyoroti hak anak untuk memperoleh jaminan atas perlindungan untuk tumbuh dan berkembang secara sehat dan wajar baik dalam hal jasmani dan rohani maupun sosial dan intelektualnya.
Untuk menghapus pekerja anak di Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan berbagai langkah mulai dari meningkatkan pemahaman lewat sosialisasi kepada dunia usaha dan masyarakat tentang Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA).
Baca juga: HAN 2022 waktu optimalkan tumbuh kembang anak
Dilakukan juga pencegahan dan penghapusan pekerja anak dari BPTA melalui berbagai program antara lain kawasan bebas pekerja anak dan kampanye menentang pekerja anak.
Menaker juga mengatakan Kemnaker pada 2008 sampai 2020 telah melaksanakan Program Pengurangan Pekerja Anak dan telah berhasil menarik pekerja anak dari tempat kerja sebanyak 143.456 anak.
Program itu bertujuan mengurangi jumlah pekerja anak dari Rumah Tangga Miskin (RTM) yang putus sekolah untuk ditarik dari tempat kerja melalui pendampingan di tempat penampungan dalam rangka memotivasi dan mempersiapkan anak kembali ke dunia pendidikan.
Dilakukan juga penguatan kapasitas penegakan hukum norma pekerja anak dan BPTA melalui perluasan pendidikan dan pelatihan, mendorong pemerintah daerah memasukkan isu penanggulangan pekerja anak dalam RPJMD.
Dia mengatakan sudah ada beberapa daerah yang mengadopsi praktik baik kegiatan Penarikan Pekerja Anak-Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) yang selama ini dilakukan Kemnaker di antaranya Kabupaten Mempawah di Kalimantan Barat, Provinsi Gorontalo dan Provinsi Jawa Tengah.
Kemnaker juga melakukan langkah pencegahan dengan sosialisasi kepada pemangku kepentingan, pemeriksaan ke perusahaan yang diduga memperkerjakan anak serta penyidikan yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan.
"Memfasilitasi pencanangan pada 287 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tersebar di tujuh provinsi terbebas dari pekerja anak," jelas Ida.
Kemnaker aktif dalam berbagai forum internasional, nasional serta berkolaborasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan lembaga swadaya masyarakat dalam upaya penghapusan pekerja anak.
Baca juga: Moeldoko: Hari Anak Nasional momentum wujudkan generasi emas 2045
Baca juga: Presiden dorong penegakan hukum tegas bagi pelaku kekerasan pada anak
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022