• Beranda
  • Berita
  • MPR: Rapat Gabungan sepakat bentuk panitia "ad hoc" PPHN

MPR: Rapat Gabungan sepakat bentuk panitia "ad hoc" PPHN

25 Juli 2022 21:25 WIB
MPR: Rapat Gabungan sepakat bentuk panitia "ad hoc" PPHN
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (tengah) usai memimpin Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD di Ruang Delegasi, Kompleks Parlemen Jakarta, Senin. (ANTARA/HO-MPR RI)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, Senin, sepakat membentuk panitia ad hoc untuk menindaklanjuti hasil kajian Badan Pengkajian MPR berupa rancangan substansi Pokok-Pokok Haluan Negara.

Panitia ad hoc tersebut merupakan alat kelengkapan MPR yang akan mempersiapkan rancangan keputusan MPR terkait PPHN, kata Bambang Soesatyo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

"Ragab Pimpinan MPR dan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD menyatakan dapat menerima laporan Badan Pengkajian, yang telah menyelesaikan tugas melakukan kajian substansi dan bentuk hukum PPHN. Ragab juga sepakat untuk menindaklanjuti hasil kajian Badan Pengkajian MPR dengan membentuk panitia ad hoc, yang kemudian diambil keputusan melalui Sidang Paripurna MPR," kata Bambang Soesatyo usai memimpin Rapat Gabungan di Ruang Delegasi, Kompleks Parlemen Jakarta, Senin.

Dia menyebutkan komposisi panitia ad hoc tersebut terdiri atas 10 pimpinan MPR dan 45 anggota panitia ad hoc dari fraksi dan kelompok DPD secara proporsional.

Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan tugas melakukan kajian dengan hasil berupa rancangan PPHN dan kajian bentuk hukum. Badan Pengkajian juga telah sepakat menghadirkan PPHN tanpa melalui amandemen UUD Negara RI Tahun 1945, jelasnya.

Baca juga: Bamsoet: MPR telah miliki substansi PPHN

Gagasan konvensi ketatanegaraan itu juga telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam pertemuan konsultasi antara Pimpinan MPR dengan Presiden pada 14 Juli 2022.

Kami menyampaikan bahwa idealnya PPHN diatur dalam Ketetapan MPR dengan melakukan perubahan terbatas UUD Negara RI Tahun 1945. Namun, melihat dinamika politik, maka perubahan terbatas UUD itu sulit untuk direalisasikan. Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR," ujarnya.

Rancangan komposisi panitia ad hoc terdiri atas pimpinan MPR ditambah 45 anggota secara proporsional dari fraksi dan kelompok DPD.

Komposisi keanggotaan panitia ad hoc adalah pimpinan 10 orang anggota MPR, delapan orang dari fraksi PDI Perjuangan, lima orang dari fraksi Partai Golkar, lima orang dari fraksi Partai Gerindra, empat orang dari Partai Nasdem, empat orang dari fraksi PKB 4 orang, tiga orang dari fraksi Partai Demokrat, tiga orang dari fraksi PKS, tiga orang dari fraksi PAN, seorang dari fraksi PPP, dan sembilan orang dari Kelompok DPD.

Baca juga: Pimpinan MPR temui Presiden sampaikan PPHN hadir tanpa amendemen UUD
Baca juga: PPP setuju PPHN dihadirkan melalui undang-undang

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022