• Beranda
  • Berita
  • Pelaku mutilasi di Kabupaten Semarang merupakan residivis pencabulan

Pelaku mutilasi di Kabupaten Semarang merupakan residivis pencabulan

26 Juli 2022 11:35 WIB
Pelaku mutilasi di Kabupaten Semarang merupakan residivis pencabulan
Pelaku pembunuhan yang disertai mutilasi IS (34) dihadirkan dalam pers rilis di Markas Polres Semarang, Selasa. ANTARA/IC Senjaya
Pelaku pembunuhan yang disertai dengan mutilasi di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang diketahui berinisial IS (32), warga Kabupaten Tegal, merupakan residivis kasus pencabulan di Kabupaten Tegal pada 2015 lalu.

Kepala Polda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi, dalam konferensi pers di Markas Polres Semarang, Selasa, mengatakan, korban pembunuhan bernama Kholidatunn'imah (24), warga Kabupaten Tegal, yang adalah korban pencabulan pelaku pada 2015 itu.

"Pelaku ini dihukum 10 tahun, setelah menjalani enam tahun bebas, kembali mencari korban," katanya.

Baca juga: Kapolres Semarang: Pelaku pembunuhan disertai mutilasi sudah ditangkap

Kholidatunn'imah memiliki seorang anak berusia lima tahun, yang bekerja di perusahaan konveksi, PT Wory, di Kabupaten Semarang.

Adapun lokasi pembunuhan, lanjut Luthfi, terjadi di tempat indekos korban di Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Semarang, pada 17 Juli 2022.

Ia menjelaskan IS dan Kholidatunn'imah terlibat perselisihan saat berada di tempat indekos. IS mengaku tersinggung dengan ucapan Kholidatunn'imah sebelum akhirnya mencekiknya hingga tewas.

Baca juga: Polres Slawi lakukan penyidikan kasus mutilasi di Ungaran Semarang

"Karena bingung, pelaku kemudian memutuskan untuk memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian," katanya.

Ia menuturkan bagian tubuh Kholidatunn'imah pertama kali ditemukan warga di sekitar aliran Sungai Klero, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, pada 24 Juli 2022.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi penemuan, lanjut dia, petugas menemukan kartu ATM yang menjadi titik awal pengungkapan identitas korban.

Baca juga: Polisi Semarang temukan potongan tubuh lain diduga korban mutilasi

Atas perbuatannya, IS dijerat pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan.

Sebelumnya, potongan tubuh manusia ditemukan warga di sekitar aliran Sungai Kretek di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang, pada Minggu (24/7).

Sementara potongan tubuh lain ditemukan, yang di antaranya berupa kepala, ditemukan sekitar 11 km dari titik penemuan pertama. Adapun anggota tubuh yang ditemukan itu antara lain dua tangan, masing-masing kanan dan kiri, serta potongan tulang. Polisi menyebut potongan tubuh manusia tersebut diduga korban mutilasi.

Baca juga: Temuan potongan tubuh di Kabupaten Semarang diduga korban mutilasi

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022