• Beranda
  • Berita
  • Imigrasi Atambua gelar Program Paspor Masuk Desa bagi warga perbatasan

Imigrasi Atambua gelar Program Paspor Masuk Desa bagi warga perbatasan

26 Juli 2022 13:41 WIB
Imigrasi Atambua gelar Program Paspor Masuk Desa bagi warga perbatasan
Seorang petugas Imigrasi Kelas II TPI Atambua (kanan) memberikan pelayanan paspor kepada warga dalam pelaksanaan Program Paspor Masuk Desa di Desa Alas, Kabupaten Malaka, Selasa (26/7/2022). ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Kelas IIA TPI Atambua
Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua, Nusa Tenggara Timur, menggelar Program Paspor Masuk Desa untuk mendekatkan pelayanan paspor bagi warga Desa Alas, Kabupaten Malaka, yang berbatasan dengan Timor Leste.

"Program Paspor Masuk Desa ini sebagai langkah 'jemput bola' untuk mendekatkan pelayanan paspor bagi masyarakat sehingga mereka bisa melintasi wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste secara legal," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, KA Halim, ketika dikonfirmasi dari Kupang, Selasa.

Ia menjelaskan, mereka mengerahkan tim sebanyak enam orang dari Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian untuk menjalankan program yang berlangsung selama 25-26 Juli 2022.

Baca juga: Imigrasi Atambua terima dua penghargaan atas pelayanan di perbatasan

"Tim kami membawa alat pasport bergerak yang akan digunakan untuk pelayanan dan dimulai pada pukul 09.00 WITA," katanya.

Halim mengatakan, antusiasme masyarakat desa untuk mendapatkan layanan paspor melalui program tersebut sangat tinggi yang ditunjukkan dengan banyaknya permohonan paspor.

Ia menyebutkan jumlah pemohon paspor yang tercatat mencapai 64 orang dari target awal tim yang hanya memperkirakan sekitar 30 permohonan.

"Kami mengapresiasi animo masyarakat sangat tinggi untuk mendapatkan pelayanan paspor baik paspor baru maupun penggantian paspor yang habis berlaku maupun yang halaman paspor penuh," katanya.

Baca juga: Dua WNI dideportasi karena ke Timor Leste tanpa paspor

Sementara itu, bagi permohonan paspor akibat kerusakan atau kehilangan diarahkan untuk mengajukan permohonan tersebut ke Kantor Imigrasi Atambua.

Halim menjelaskan dari hasil wawancara oleh tim di lapangan, diketahui bahwa sebagian besar permohonan paspor ke Timor Leste bertujuan untuk keperluan adat maupun mengunjungi sanak keluarga mereka di wilayah Suai, Distrik Cova Lima, Timor Leste.

Baca juga: Imigrasi Atambua mendeportasi warga negara Timor Leste

Masyarakat mengaku tidak dapat lagi menggunakan fasilitas Pas Lintas Batas untuk melintas dikarenakan perubahan kebijakan peraturan dari Pemerintah Timor Leste sehingga masyarakat banyak mengajukan permohonan paspor.

Halim menambahkan dalam pelaksanaan program itu, pihaknya juga sekaligus menyosialisasikan dan edukasi bagi masyarakat agar tetap mentaati hukum dengan tidak melakukan perlintasan wilayah perbatasan negara secara ilegal.

Baca juga: Imigrasi Atambua siapkan sarana prasarana VOA di dua PLBNT di NTT

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022