• Beranda
  • Berita
  • Kuasa hukum pastikan Mardani Maming hadir ke KPK pada 28 Juli

Kuasa hukum pastikan Mardani Maming hadir ke KPK pada 28 Juli

26 Juli 2022 19:05 WIB
Kuasa hukum pastikan Mardani Maming hadir ke KPK pada 28 Juli
Kuasa hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto (kedua kiri) dan Denny Indrayana (kiri), berdiskusi dengan majelis hakim saat mengikuti sidang gugatan terkait dengan penetapan tersangka Mardani H. Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12-7-2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2011. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

Mardani diminta kooperatif dan serahkan diri kepada KPK agar penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.

Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming memastikan bahwa kliennya akan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Kamis (28/7).

Bambang turut melampirkan surat dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang dikirim ke KPK pada hari Senin (25/7) perihal permohonan penyesuaian jadwal pemberian keterangan Mardani H. Maming.

"Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK? Beginikah cara penegakan hukum ala KPK? Tidak transparan dan sangat tidak akuntabel? Padahal, ada surat yang sudah dikirimkan lawyer-nya MHM (Mardani H. Maming) untuk meminta penundaan pemeriksaan," kata Bambang dalam keterangannya pada hari Selasa.

Dalam surat yang dilampirkan tersebut, LPBH PBNU selaku tim kuasa hukum menyebut Mardani akan kooperatif dan bersedia memberikan keterangan pada hari Kamis (28/7).

Bambang pun menuding KPK menyembunyikan soal rencana kehadiran Mardani tersebut.

"Dalam surat di atas, ada pertanyaan, apakah KPK sedang show of force. Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan sembunyikan infomasi yang sudah dinyatakan MHM yang akan hadir pada hari Kamis, 28 Juli 2022?" tanyanya.

Sebelumnya, KPK telah memasukkan Mardani dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tersebut dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik sehingga ada penilaian tidak kooperatif.

"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO dan paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

KPK mengharapkan Mardani kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.

Baca juga: KPK lampirkan surat DPO pada sidang praperadilan Mardani Maming
Baca juga: Mardani Maming siap diperiksa KPK jika gugatan praperadilan gugur

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022