• Beranda
  • Berita
  • Kemenkumham tambah tiga negara subjek visa kunjungan saat kedatangan

Kemenkumham tambah tiga negara subjek visa kunjungan saat kedatangan

27 Juli 2022 17:06 WIB
Kemenkumham tambah tiga negara subjek visa kunjungan saat kedatangan
Ilustrasi petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua memberikan pelayanan perdana visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) atau "visa on arrival" kepada seorang warga asing dari Timor Leste di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, NTT, Selasa (12-4-2022). ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua

VoA dapat diperpanjang satu kali sehingga total masa tinggalnya menjadi 60 hari.

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menambah tiga negara sebagai subjek visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata atau visa on arrival (VoA).

"Ketiga negara tersebut, yakni Kolombia, Maladewa, dan Monako," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0650.GR.01.01 Tahun 2022. Dengan bertambahnya tiga negara tersebut, total hingga kini 75 negara menjadi subjek visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata.

Sementara itu, subjek fasilitas bebas visa kunjungan khusus wisata tetap sembilan negara, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Saleh menjelaskan bahwa penggunaan VoA maupun bebas visa kunjungan khusus orang asing yang hendak berwisata. Namun, apabila aktivitasnya tidak sesuai dengan ketentuan, dapat dikenakan sanksi menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa permohonan visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata bisa pada area kedatangan di pintu masuk udara, darat, dan laut.

Syarat yang wajib dilampirkan, antara lain, paspor minimal yang masih berlaku 6 bulan, tiket penerbangan meninggalkan wilayah Indonesia, serta bukti pembayaran dan sertifikat vaksin COVID-19.

Ia menyebutkan biaya pengajuan visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata sebesar Rp500 ribu dan pembayaran dapat menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat maupun rupiah.

"VoA dapat diperpanjang satu kali sehingga total masa tinggalnya menjadi 60 hari," ujarnya.

Selain menambah subjek VoA, Pemerintah juga membuka 46 tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) yang dapat memberikan layanan VoA serta 120 TPI yang menerima kedatangan orang asing subjek bebas visa kunjungan (BVK).

Baca juga: Imigrasi: Visa kunjungan orang asing hanya tersedia di beberapa TPI
Baca juga: Pemerintah tambah 12 negara subjek VoA khusus wisata

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022