"Dari 61 peserta terdaftar, hanya 53 peserta yang hadir mengikuti ujian. Terdapat enam orang mengikuti jenjang utama, 16 peserta jenjang madya dan 31 peserta jenjang muda," kata koordinator pelaksana kegiatan UKW, Lestantya R Baskoro di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Penguji dari LPDS itu mengemukakan, seluruh peserta dari keanggotaan LPDS yang mengikuti ujian sebanyak 16 orang dinyatakan lulus. Namun demikian, kelulusan tersebut bukan menjadi tolok ukur sejauh mana profesionalisme wartawan itu di lapangan menjalankan profesinya.
"Kami bisa saja menarik kartu UKW jika kemudian hari ditemukan pelanggaran kode etik. Belum lama ini, ada anggota LPDS jenjang utama kita tarik, karena terindikasi pelanggaran berat," tuturnya menegaskan.
Baca juga: Pemkot Kupang gelar UKW bagi 30 orang wartawan
Baca juga: Sebanyak 51 wartawan Kalbar ikuti UKW dari Dewan Pers
Perwakilan dari UPN Yogyakarta, Susiastuti pada kesempatan itu menyampaikan jumlah peserta mengikuti UKW dari anggota UPN sebanyak 22 orang. Selama pelaksanaan UKW ada peserta mendapat kabar duka, orang tuanya meninggal tapi tetap mengikuti ujian hingga selesai.
Ada pula peserta ujian mendapat kabar anaknya sedang sakit dan harus dirujuk ke rumah sakit sehingga terpaksa meninggalkan arena ujian. Sebab, syarat untuk mendapatkan pengakuan kompeten harus mengikuti seluruh proses ujian.
"Dari 22 orang peserta UPN Yogyakarta, 21 orang peserta dinyatakan kompeten, dan satu peserta dinyatakan belum kompeten," paparnya.
Sedangkan perwakilan penguji dari AJI, Sunarti Sain mengatakan jumlah kuota yang diberikan sebanyak 18 orang peserta. Hanya saja, 14 orang peserta yang mengikuti UKW, sisanya terkendala teknis.
"Ada beberapa orang tidak hadir, ada kedukaan, ikut psikotes di kantornya serta hal teknis lainnya. Kita belum memutuskan, karena masih ada tes terakhir, apakah dinyatakan kompeten atau tidak nanti setelah hasil tesnya dievaluasi," ungkap dia.
Pelaksanaan UKW tersebut difasilitasi Dewan Pers guna peningkatan profesionalisme jurnalis. Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu saat pembukaan menyampaikan profesi wartawan memiliki peran penting, sebab menjadi pilar keempat demokrasi. Selain wartawan profesional, perusahaan persnya juga mesti kredibel.
"Riset sangat penting dilakukan sebelum membuat berita, mematuhi kode etik. Paling penting adalah pemenuhan hak masyarakat, menegakkan nilai-nilai HAM, menyerap aspirasi publik dan menjadi pejuang keadilan," katanya menekankan.*
Baca juga: 54 wartawan ikuti UKW Dewan Pers-ANTARA di Denpasar
Baca juga: Bappenas dukung Dewan Pers memfasilitasi program pelatihan jurnalistik
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022