Direktur Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Medrilzam menyampaikan bahwa prinsip pembangunan kota sirkular adalah efisiensi sumber daya dan meminimalisir limbah.
"Kota sirkular kita kembangkan dengan dua prinsip besar, efisiensi resources dan meminimalkan limbah yang dihasilkan. Kita harus desain agar kotanya bisa masuk ke dua prinsip ini," kata Medrilzam saat menghadiri Forum Merdeka Barat bertajuk "Menyongsong Ibu Kota Negara Sirkular" secara virtual, Kamis
Medrilzam memaparkan, definisi kota sirkular secara global sendiri belum ada. Namun, kota sirkular dapat disepakati sebagai kota dengan sistem ekonomi sirkular.
"Definisinya adalah bagaimana caranya sebuah sistem ekonomi itu menghasilkan berbagai produk. Nah produk-produk yang dihasilkan oleh sebuah sistem ekonomi itu kalau bisa dipertahankan selama mungkin dalam siklus produksi, konsumsi, sehingga sumber daya yang digunakan untuk menghasilkan produk tersebut itu bisa kita kurangi penggunaannya," ujar Medrilzam.
Selain itu, lanjutnya, produk tersebut dapat dipertahankan dalam sebuah siklus, baik siklus pemanfaatannya, maupun limbah yang dihasilkan semakin sedikit untuk masuk ke lingkungan.
Hal tersebut yang membuat sirkular ekonomi dikaitkan dengan isu persampahan. Namun, sirkular ekonomi memiliki jangkauan yang lebih besar dan lebih jauh, terlebih terkait efisiensi sumber daya dan cara agar produk-produk yang dihasilkan dapat dipergunakan dalam jangka waktu selama mungkin.
Medrilzam menyampaikan, konsep sirkular ekonomi makin lama semakin berkembang. Jika dahulu konsep sirkular terkenal dengan istilah 3R yaitu reuse, reduce, dan recycle, saat ini konsepnya berkembang hingga 9R.
"Sekarang banyak, 9R. Di antaranya yakni refurbish, remanufaktur dan lain sebagainya," tukas Medrilzam.
Menurutnya, prinsip-prinsip tersebut yang akan diimplementasikan pada pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), di mana akan menjadi percontohan kota sirkular.
Ia menyampaikan bahwa konsep kota sirkular di Ibu Kota Negara (IKN) lebih mudah dilakukan, karena IKN merupakan kota baru yang dibangun sejak awal. Hal berbeda akan menjadi tantangan berat jika kota sirkular ditetapkan di kota yang telah terbangun dan beroperasi.
Baca juga: Pemerintah dorong pembangunan IKN terapkan prinsip ekonomi sirkular
Baca juga: Bappenas: Membangun kota sirkular IKN lebih dari soal mengelola limbah
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022