Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Gorontalo bersama Polda Gorontalo menyita 684 produk yang terdiri dari 14.716 buah kosmetik ilegal tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan mengandung bahan berbahaya.Sarana sudah pernah diperiksa sebelumnya, dan 20 sarana lainnya baru pertama kali diperiksa.
Kepala BPOM di Gorontalo Agus Yudi Prayudana, di Gorontalo, Kamis, mengatakan produk kosmetik tersebut disita dari 24 sarana atau tempat yang ada di tiga wilayah di Provinsi Gorontalo.
"Hasil ini kami dapatkan setelah mendatangi sarana mengedarkan kosmetik yang dikenal oleh masyarakat dan sarana distribusi yang berpotensi mengedarkan kosmetik ilegal," ujar Agus.
Ia menjelaskan, sarana yang ditertibkan di Kota Gorontalo berjumlah 24, yaitu Kabupaten Gorontalo lima sarana dan Kabupaten Boalemo satu sarana.
"10 sarana sudah pernah diperiksa sebelumnya, dan 20 sarana lainnya baru pertama kali diperiksa," kata dia pula.
Nilai ekonomi produk kosmetik yang disita tanpa izin edar tersebut yaitu Rp441 juta yang terdiri dari krim pemutih, toner pemutih, sabun cair, sabun batangan, body lotion, masker sheet dan rias wajah.
Tindak lanjutnya, BPOM melakukan pembinaan kepada 20 sarana yang baru pertama kali diperiksa, dan tujuh sarana lainnya direkomendasikan untuk diajukan ke kelompok substansi penindakan BPOM untuk dilakukan projustitia.
"Seluruh sitaan ini merupakan hasil kegiatan pada bulan Juli tahun 2022," ungkapnya.
Agus menjelaskan, kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Setiap kosmetika yang beredar, kata dia pula, wajib memenuhi standar dan/atau persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Walhi: Nelayan perlu ruang tangkap bebas dari pencemaran
Baca juga: Walhi Lampung: Pemda harus usut pencemaran di pesisir Laut panjang
Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022