• Beranda
  • Berita
  • Walhi Lampung: Pemda harus usut pencemaran di pesisir Laut panjang

Walhi Lampung: Pemda harus usut pencemaran di pesisir Laut panjang

9 Maret 2022 13:27 WIB
Walhi Lampung: Pemda harus usut pencemaran di pesisir Laut panjang
Kondisi limbah hitam yang mencemari pesisir laut Panjang Bandarlampung, Provinsi Lampung, Rabu (9/3/2022). (FOTO ANTARA/Dian Hadiyatna)

Pencemaran limbah di pesisir Laut Panjang tersebut diketahui sudah sejak empat hari lalu dan membuat bibir pantai yang dipadati permukiman warga terlihat hitam

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Lampung mendorong pemerintah daerah (pemda), dalam hal ini Pemkot Bandarlampung dan Pemprov Provinsi Lampung mengusut tuntas pencemaran yang kembali terjadi di pesisir Laut Panjang.

"Pemda dan aparat penegak hukum harus segera melakukan upaya agar pelaku penjahat lingkungan jera, karena kejadian serupa telah terjadi tiga kali di laut lampung dalam kurun waktu berturut sejak tahun 2020, 2021 dan saat ini tahun 2022," kata Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan bahwa dalam hasil tinjauan lapangan menunjukkan pencemaran tersebut berada pada titik koordinat 5°28'50.3"S 105°19'09.8"E di RT 09 Kampung Rawa Laut Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung.

"Di lokasi terlihat limbah yang menyerupai oli dan/atau minyak menempel di sepanjang garis pantai, berwarna hitam dan berbau seperti minyak solar," katanya.

Dia mengatakan pencemaran limbah di pesisir Laut Panjang tersebut diketahui sudah sejak empat hari lalu dan membuat bibir pantai yang dipadati permukiman warga terlihat hitam.

Oleh sebab itu, kata dia, pemerintah dan aparat penegak hukum jangan terkesan tutup mata karena selama ini terkait dengan kasus yang serupa tidak jelas penyelesaiannya, seperti apa hukuman yang diberikan apakah sudah memberi efek jera atau belum terhadap pelaku pencemaran.

"Terkait masalah limbah yang baik yang terjadi di tahun 2020, 2021 dan saat ini tahun 2022 belum diketahui prosesnya sudah sejauh mana karena tidak transparan proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian," kata Irfan Tri Musri.

Ketua Rukun Tetangga (RT) 09 Pantai Panjang, Imam Suhari mengatakan dengan adanya pencemaran di pantai tersebut telah berlangsung selama empat hari terakhir.

"Sudah empat hari ini limbah ini mencemari pantai. Kemungkinan limbah datang dari tengah laut, terus dibawa ombak sampai ke tepian pantai," katanya.

Ia berharap agar instansi terkait bisa mengatasi pencemaran ini, apalagi limbah berupa oli tersebut bersinggungan langsung dengan permukiman warga.

"Harus ada gerak cepat dari pemerintah, ini ikan-ikan pada teler sampai mati warga juga jelas khawatir," demikian Imam Suhari.

Baca juga: Walhi: Belum ada langkah serius Bandarlampung atasi krisis lingkungan

Baca juga: Walhi kecam penambangan pasir laut di Lampung Timur

Baca juga: WALHI: Pemprov Lampung tidak serius cabut izin tambang pasir laut

Baca juga: Walhi minta Pemprov Lampung cabut izin penambangan pasir di area GAK

 

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022