• Beranda
  • Berita
  • Jaksa Agung: ASN Kejaksaan wajib netral pada Pemilu 2024

Jaksa Agung: ASN Kejaksaan wajib netral pada Pemilu 2024

29 Juli 2022 15:40 WIB
Jaksa Agung: ASN Kejaksaan wajib netral pada Pemilu 2024
Jaksa Agung Burhanuddin ST saat melakukan kunjungan kerja di Sumatera Barat, Kamis (28/7/2022). ANTARA/Fathul Abdi/aa.
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan wajib bersikap netral dengan menjaga monoloyalitas (loyalitas tunggal) terhadap bangsa dan negara dalam menghadapi polarisasi politik menjelang Pemilu 2024.

“Dalam menghadapi hegemoni dan polarisasi politik dalam menyongsong pesta demokrasi nanti, segenap ASN Kejaksaan wajib bersikap netral dengan menjaga monoloyalitas terhadap bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” kata Burhanuddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dalam menyongsong tahun politik tersebut, tutur Burhanuddin, sedikit banyak akan diwarnai dengan isu netralitas ASN, tak terkecuali ASN Kejaksaan.

Baca juga: Jaksa Agung sebut akan gunakan "tangan besi" untuk tegakkan integritas

Burhanuddin mengatakan bahwa posisi ASN Kejaksaan dalam kedudukannya sebagai pelayan masyarakat dan pelaksana jalannya pemerintahan di bidang penegakan hukum tidak lepas dari sorotan publik karena mampu menggerakkan potensi sosial dan politik yang berada di sekitarnya.

“Saya contohkan seorang kepala satuan kerja di daerah dengan kendali di wilayah hukumnya tentu memiliki peluang besar untuk melakukan tindakan-tindakan yang melanggar prinsip netralitas,” kata Burhanuddin.

Oleh karena itu, Burhanuddin mengingatkan wajib hukumnya bagi ASN Kejaksaan menjaga netralitas, terlebih menjelang pesta demokrasi pada 2024.

Baca juga: Jaksa Agung menyoroti kerusakan lingkungan di Bangka Belitung
Baca juga: Jaksa Agung minta Kejati Babel selidik dugaan korupsi tambang ilegal


Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam pengarahan yang dilakukan di Aula Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin  mengingatkan kembali nilai-nilai dasar yang harus dipegang dan diaktualisasikan dalam setiap diri ASN Kejaksaan, sebagaimana core value ASN.

“Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Asisten Pembinaan (Asbin), dan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubagbin) harus menanamkan dan mengarahkan nilai-nilai ASN BER-AKHLAK,” ucapnya.

Adapun nilai-nilai ASN BER-AKHLAK mencakup Berorientasi Pelayanan Publik, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022