• Beranda
  • Berita
  • KLHK tahan koordinator perkebunan sawit ilegal di Bangka

KLHK tahan koordinator perkebunan sawit ilegal di Bangka

29 Juli 2022 17:43 WIB
KLHK tahan koordinator perkebunan sawit ilegal di Bangka
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani (ujung kiri) dan Kasubdit Tindak Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum Cepi Arifiana (kedua kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/7/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)

Penanganan kasus ini berawal dari adanya pengaduan di Bangka Belitung adanya aktivitas perusakan hutan dan lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan tersangka yang mengkoordinasikan operasi perkebunan sawit ilegal di Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan Desa Penagan, Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, di lahan seluas 14,5 hektare.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Kehutanan Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Cepi Arifiana menyampaikan tersangka berinisial A ditahan akibat dugaan melakukan tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan perkebunan.

"Penanganan kasus ini berawal dari adanya pengaduan di Bangka Belitung adanya aktivitas perusakan hutan dan lingkungan di Kabupaten Bangka tepatnya di dalam Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan," kata Cepi dalam konferensi pers di Kantor KLHK Jakarta, Jumat.

Baca juga: KLHK upayakan percepatan eksekusi putusan kasus lingkungan hidup

Setelah pengaduan, dilakukan patroli bersama antara Gakkum KLHK dan berbagai pemangku kepentingan yang berhasil menemukan aktivitas perkebunan ilegal dengan salah satu bukti yang ditemukan adalah ekskavator yang diduga merupakan milik Pemerintah Kabupaten Bangka.

Tersangka A, yang merupakan koordinator dari kegiatan perkebunan ilegal itu, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 1 Juli 2022 di Rumah Tahanan Salemba  Jakarta.

"Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi maupun tersangka diduga luas yang telah dibuka untuk kegiatan perkebunan seluas 14,5 hektare. Di mana di dalam 14,5 hektare ini berdasarkan olah TKP yang sudah tertanam oleh kelapa sawit ada sekitar 9 hektare," katanya.

Baca juga: Dua terduga penjual kulit harimau ditangkap di Aceh

Aktivitas perkebunan itu sendiri dilakukan dalam periode 23 Januari 2022 sampai 21 Mei 2022.

Atas perbuatan tersebut, tersangka A diancam dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp7,5 miliar.

Dalam kesempatan tersebut Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan upaya-upaya penegakan hukum terkait kasus lingkungan termasuk perkebunan sawit ilegal tersebut.

"Kami akan melakukan penegakan hukum secara intensif untuk kegiatan-kegiatan perkebunan ilegal yang dilakukan pasca Undang-Undang Cipta Kerja," katanya.

Baca juga: Gakkum KLHK serahkan tersangka tambang nikel ilegal ke Kejati Sultra

Baca juga: KLHK tindak tambang nikel ilegal di Konawe Utara

 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022