Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sampai 29 Juli 2022 telah menerima permohonan pembukaan akses Sistem informasi partai politik (Sipol) dari 47 partai politik.
"Partai Politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 29 Juli 2022 sebagai berikut, 39 partai nasional dan 8 partai lokal Aceh," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta Jumat.
Baca juga: KPU minta parpol segera input data Sipol
Baca juga: KPU minta parpol segera input data Sipol
Dia menjelaskan permohonan pembukaan akses Sipol tersebut yakni dari Partai Golongan Karya, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Kemudian, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Republikku Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Garda Perubahan Indonesia.
Berikutnya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Buruh, Partai Berkarya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Reformasi, Partai Kedaulatan, Partai Republik, Partai Mahasiswa Indonesia.
Lebih lanjut, Partai Pelita, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Rakyat, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Republik Satu dan Partai kedaulatan Rakyat.
Sementara, delapan partai lokal Aceh yakni Partai Adil Sejahtera, Partai Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa, Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh, Partai Islam Aceh, Partai Darul Aceh, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Amanah Reformasi.
Baca juga: KPU umumkan dimulainya tahapan pendaftaran partai politik
Komisi Pemilihan Umum RI kata Idham telah meluncurkan Sistem informasi partai politik yang akan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum 2024 pada Jumat 24 Juni 2022.
Baca juga: KPU umumkan dimulainya tahapan pendaftaran partai politik
Komisi Pemilihan Umum RI kata Idham telah meluncurkan Sistem informasi partai politik yang akan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum 2024 pada Jumat 24 Juni 2022.
KPU menurut dia menetapkan Sipol sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Sipol tersebut kata dia merupakan kewenangan atributif KPU RI yang diperintahkan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa KPU diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol lanjut Idham seperti profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan dan kantor tetap partai politik.
Lebih lanjut, dia menyampaikan dalam rangka memperlancar proses pendaftaran partai politik KPU dengan semangat melayani juga membuat help desk atau meja bantuan layanan yang bisa diakses parpol.
Baca juga: KPU RI: Sembilan parpol akan mendaftar pada hari pertama
Baca juga: KPU berharap realisasi anggaran 2022 untuk pemilu masih bisa direvisi
Baca juga: Bawaslu tinjau meja layanan Sipol KPU cegah kendala pendaftaran parpol
Baca juga: KPU RI: Sembilan parpol akan mendaftar pada hari pertama
Baca juga: KPU berharap realisasi anggaran 2022 untuk pemilu masih bisa direvisi
Baca juga: Bawaslu tinjau meja layanan Sipol KPU cegah kendala pendaftaran parpol
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022