• Beranda
  • Berita
  • Indikator: Masyarakat mempercayai pajak bentuk prinsip gotong royong

Indikator: Masyarakat mempercayai pajak bentuk prinsip gotong royong

31 Juli 2022 15:32 WIB
Indikator: Masyarakat mempercayai pajak bentuk prinsip gotong royong
Tangkapan layar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia (Indikator) Burhanuddin Muhtadi dalam rilis yang dipantau di Jakarta, Minggu (31/7/2022). (ANTARA/Sanya Dinda)

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia (Indikator) Burhanuddin Muhtadi menyebutkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat paling besar kepada otoritas pajak  terlihat pada pernyataan bahwa pajak merupakan bentuk dari prinsip gotong royong.

"Ini masukan untuk DJP (Direktorat Jenderal Pajak) kalau ingin meningkatkan kepercayaan publik kepada kinerja otoritas pajak, otoritas perlu terus mensosialisasikan bahwa pajak merupakan bagian dari prinsip gotong royong," kata Burhanuddin dalam rilis survei yang dipantau di Jakarta, Minggu.

Survei yang dilakukan dengan metode Random Digit Dialing (RDD) terhadap 1.246 responden tersebut menunjukkan bahwa sebanyak 43 persen dari total responden mempercayai bahwa pajak merupakan bentuk dari prinsip gotong royong.

Baca juga: Kemenkeu: Reformasi pajak ke depan guna perbaiki administrasi dan SDM

Hanya saja, menurut dia, otoritas pajak masih memiliki pekerjaan rumah untuk meningkatkan kepercayaan publik terkait penggunaan uang pajak.

Berdasarkan survei yang sama, sebanyak 32 persen responden kurang mempercayai bahwa uang pajak telah digunakan dengan sebaik-baiknya untuk pembangunan dan kepentingan rakyat.

"Lebih banyak responden yang kurang mempercayai pernyataan ini, ketimbang responden yang percaya, yang hanya 27 persen," katanya.

Kepercayaan masyarakat terkait penggunaan uang pajak perlu ditingkatkan tidak hanya oleh DJP Kementerian Keuangan, tetapi juga kementerian, lembaga, dan otoritas pemerintahan lain.

Baca juga: APINDO apresiasi kerja optimal DJP dalam reformasi perpajakan

"Terkadang kalau kita mendengar ada ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pejabat yang korup, DJP terkena dampaknya sehingga semakin sulit meyakinkan para Wajib Pajak untuk membayar pajak. Tapi ini pekerjaan rumah," katanya.

Ke depan, DJP Kementerian Keuangan juga perlu lebih banyak mengkomunikasikan ke publik bahwa tidak ada lagi karyawan DJP yang melakukan penyalahgunaan penggunaan pajak.

"Itu prestasi yang harus disampaikan kepada publik, kalau tidak, kepatuhan pembayaran pajak bisa berkurang. Tapi ini kerja kolosal yang membutuhkan sinergi banyak pihak terutama kalangan legislatif," ucapnya.

Baca juga: DJP: Pengawasan semakin efektif dengan berbagai reformasi perpajakan

Baca juga: DJP: NPWP format lama masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2023

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2022