• Beranda
  • Berita
  • Kemendikbudristek terbitkan aturan terbaru terkait PTM

Kemendikbudristek terbitkan aturan terbaru terkait PTM

1 Agustus 2022 17:14 WIB
Kemendikbudristek terbitkan aturan terbaru terkait PTM
Ilustrasi - Seorang siswa melakukan skrining kesehatan sebelum disuntik vaksin COVID-19 di SDN Kunciran 7, Kota Tangerang, Banten, Kamis (28/7/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/foc/pri.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan surat edaran terkait pembelajaran tatap muka (PTM) terbaru.

“Dengan mempertimbangkan pandemi COVID-19 serta berdasarkan pembahasan bersama  Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan serta Kementerian Dalam Negeri, dan Kemendikbudristek, diperlukan diskresi SKB 4 Menteri yang mengatur PTM 100 persen di Masa Pandemi COVID-19.” ujar Sekjen Kemendikbudristek, Suharti, di Jakarta, Senin.

SE tersebut mengatur penghentian PTM pada rombongan belajar (rombel) paling sedikit 7 (tujuh) hari jika terdapat kasus konfirmasi COVID-19 dalam hal ini terjadi kluster penularan di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfimasi COVID-19 sebanyak lima persen atau lebih.

"Dalam SE yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar COVID-19 yang dihentikan sementara aktivitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktifitas PTM di satuan pendidikan," kata dia.

Baca juga: Disdikpora Denpasar hentikan PTM SDN 28 Dangin Puri karena COVID-19

Baca juga: Meski ada temuan kasus COVID-19, Pemkot Jakbar belum hentikan PTM

Kemudian, paling sedikit dilakukan penghentian PTM selama lima hari untuk peserta didik terkonfirmasi COVID-19 apabila yang bersangkutan bukan merupakan kluster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah lima persen.

“Kemendikbudristek terus mendorong serta mengupayakan adanya percepatan vaksinasi COVID-19 lanjutan (booster) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) serta pemberian vaksinasi untuk peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin COVID-19,” terang dia.

Pemerintah Daerah juga didorong untuk merespon dengan cepat bila mendapat informasi/surveilans epidemiologis, untuk selanjutnya melakukan penelusuran kontak erat (tracing) dan tes COVID-19 lalu melakukan penetapan kluster penularan COVID-19 di satuan pendidikan berdasarkan hasil yang diperoleh.

Selain itu Pemerintah Daerah juga diharuskan  melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM yang masih berlangsung di daerahnya, terutama memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.*

Baca juga: Dinkes DKI pastikan PTM tetap berjalan

Baca juga: Pentingnya peran orang tua kenalkan anak bersekolah tatap muka

Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022