• Beranda
  • Berita
  • OJK dalami risiko hak kekayaan intelektual jadi jaminan kredit

OJK dalami risiko hak kekayaan intelektual jadi jaminan kredit

1 Agustus 2022 20:09 WIB
OJK dalami risiko hak kekayaan intelektual jadi jaminan kredit
Tangkapan layar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar saat Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala III Komite Stabilitas Sistem Keuangan 2022 yang disaksikan secara daring di Jakarta, Senin (1/8/2022). ANTARA/YouTube Kemenkeu RI

Kami tentu harus memahami keseluruhan manajemen risiko dari hak kepemilikan intelektual ini dalam perspektif pembiayaannya

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pihaknya tengah mendalami keseluruhan manajemen risiko dalam hak kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit.

"Kami tentu harus memahami keseluruhan manajemen risiko dari hak kepemilikan intelektual ini dalam perspektif pembiayaannya," katanya saat Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala III Komite Stabilitas Sistem Keuangan 2022 yang disaksikan secara daring di Jakarta, Senin.

Mahendra menjelaskan OJK menyambut baik diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Namun, ia mengingatkan bahwa peraturan pemerintah (PP) tersebut bertujuan untuk mendorong terbangunnya suatu ekosistem yang kondusif bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif dan membutuhkan banyak pengembangan mulai dari pembiayaan, sistem pemasaran, infrastruktur ekonomi kreatif, insentif dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah serta peran masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif.

"Jadi, jelas yang ingin dibangun adalah suatu ekosistem yang kondusif bagi sektor ekonomi kreatif yang penting dan makin penting bagi perekonomian kita," ucapnya.

Dalam hal tersebut, lanjutnya, tentu OJK dan industri jasa keuangan mendukung terbangunnya ekosistem itu dan dalam konteks yang terkait dengan pemberian potensi pembiayaan maupun yang terkait dengan hal-hal tentang jaminan, termasuk kondisi pemberian kredit baik bank maupun non bank, OJK masih harus mendalami dan berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait.

OJK pun akan segera mengeluarkan aturan terkait proses dan penghitungan agunan serta kiat agar pihak bank dan non bank dapat menyikapi dengan positif penerbitan PP tersebut.

"Bagaimana pihak bank dan nonbank dapat menyikapi dengan positif penerbitan dari PP ini dan juga upaya mendorong semakin majunya sektor usaha ekonomi kreatif di Tanah Air," tutur dia.

Adapun Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan PP Nomor 24 Tahun 2022 tersebut sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Salah satunya mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP).

Tujuan dari penerbitan PP 24/2022 tersebut memudahkan pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.

Sandiaga menerangkan, kekayaan intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Dalam mengajukan kredit berbasis kekayaan intelektual empat syarat harus dipenuhi, yaitu memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Baca juga: OJK: Dana terhimpun di pasar modal capai Rp123,5 triliun per 26 Juli
Baca juga: OJK tegaskan komitmen dukung keuangan berkelanjutan di forum G20
Baca juga: Pentingnya kerja sama multipihak untuk wujudkan PP 24/2022

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022