• Beranda
  • Berita
  • Jubir COVID-19: Anak perlu diajarkan disiplin prokes selama PTM

Jubir COVID-19: Anak perlu diajarkan disiplin prokes selama PTM

1 Agustus 2022 21:22 WIB
Jubir COVID-19: Anak perlu diajarkan disiplin prokes selama PTM
Tangkapan layar Juru bicara pemerintah untuk COVID-19 Reisa Broto Asmoro dalam siaran sehat Vaksinasi Booster Kedua: Perlindungan Untuk Tenaga Kesehatan di Jakarta, Senin (1/8/2022). (ANTARA/ Zubi Mahrofi)
Juru bicara pemerintah untuk COVID-19, Reisa Broto Asmoro menyatakan bahwa anak perlu diajarkan disiplin protokol kesehatan selama pembelajaran tatap muka (PTM).

"Kalau kita melepas anak ke sekolah, pastikan dia sudah bisa memakai masker yang baik dan benar, tahu kapan cuci tangan, kapan buka masker untuk makan, ajarkan dia untuk menilai risiko," ujar Reisa dalam bincang-bincang yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.

Ia menekankan bahwa edukasi anak soal melaksanakan kebiasaan baru harus terus menerus dilakukan. "Jadi, orang tua, tenaga pendidik, semua yang ada di lingkungan sekolah harus tahu bagaimana cara menerapkan adaptasi kebiasaan baru ini," tuturnya.

Baca juga: Akademisi: Masyarakat perlu tetap disiplin gunakan masker

Ia menambahkan pengawasan anak disiplin protokol kesehatan penting di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.

"Tentunya kalau ke sekolah bawa masker cadangan, masker harus diganti paling tidak empat jam sekali, membawa penyanitasi tangan, diajarkan jaga jarak," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Reisa meminta sekolah untuk memastikan anak didiknya sudah divaksinasi lengkap agar mendapatkan perlindungan. "Kalau sudah ada yang dewasa di atas 18 tahun ke atas sudah harus vaksinasi penguat (booster). Jadi kalau sudah punya perlindungan diharapkan bisa membentengi anak-anak," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Reisa juga mengingatkan pemberhentian PTM bisa dilakukan jika terdapat klaster COVID-19 di satuan pendidikan sekolah.

Pemberhentian itu, kata dia, sesuai dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri terkait  Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Menurut dia, penghentian sementara PTM juga dilakukan jika hasil surveilans angka positive rate di satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 sebanyak lima persen atau lebih.

"Kalau terjadi klaster di satuan pendidikan, surveilans positive rate-nya lebih dari lima persen, itu harus dilakukan pemberhentian PTM selama tujuh hari," katanya.

Baca juga: Disiplin prokes penting hadapi berbagai varian COVID-19

Baca juga: Masyarakat diminta disiplin prokes seiring munculnya subvarian baru


Selain itu, penghentian sementara PTM juga dilakukan kepada peserta didik yang mengalami gejala COVID-19 (suspek), penghentian sementara PTM dilakukan paling sedikit selama lima hari. "Memang harus diterapkan gas dan rem," ucapnya.

Juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril menambahkan orang tua dan guru harus tetap mengawasi anak-anak dengan ketat agar tidak terpapar COVID-19.

"Orang tua, guru, sekolah harus menjaga betul, karena anak-anak bisa saja tertular di luar sekolah lalu dibawa ke sekolah," katanya.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022