• Beranda
  • Berita
  • Wapres kantongi usulan nama penjabat gubernur tiga provinsi baru Papua

Wapres kantongi usulan nama penjabat gubernur tiga provinsi baru Papua

2 Agustus 2022 17:58 WIB
Wapres kantongi usulan nama penjabat gubernur tiga provinsi baru Papua
Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, di istana wakil presiden Jakarta, Selasa (2/8/2022). ANTARA/Desca Lidya Natalia.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin disebut telah mengantongi usulan daftar nama penjabat (Pj) gubernur di tiga provinsi baru Papua yang berasal dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Belum dibahas secara detail tapi memang Bapak Mendagri tadi sudah melaporkan mengenai siapa yang akan menjadi pemimpin di wilayah-wilayah baru. Aspirasinya sudah banyak, beberapa tokoh, disebutkan beberapa nama, tapi semuanya masih belum final," Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, di istana wakil presiden Jakarta, Selasa.

Masduki menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat tentang Papua yang dipimpin Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca juga: Wamendagri ucapkan terima kasih Asosiasi Bupati Pegunungan dukung DOB

Menurut Masduki, Wapres Ma'ruf lebih fokus pada pembangunan infrastruktur dan aturan baru di tiga provinsi baru Papua.

"Semuanya sudah disampaikan tapi belum ada yang final karena semua sifatnya masukan dan lebih kepada bagaimana Wapres 'concern' supaya persiapan di lapangan betul-betul untuk infrastruktur, dan aturan-aturan agar tidak ada konflik di daerah, itu yang lebih diutamakan Wapres, harapannya seperti itu," ungkap Masduki.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo memastikan penjabat gubernur untuk tiga provinsi baru di Papua sudah digodok Kemendagri. Menurut Wempi, kementeriannya sudah melakukan kunjungan ke tiga provinsi untuk mempersiapkan hal terkait.

Baca juga: Hasyim: MRP Papua sampaikan konsekuensi elektoral Pemilu terkait DOB

Diketahui pada 30 Juni 2022, DPR RI dan pemerintah telah menyepakati tiga undang-undang pembentukan provinsi baru di Papua.

Pemekaran provinsi di Papua tersebut menurut pemerintah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua terutama Pasal 76 yang terdiri atas lima ayat bahwa pemekaran harus memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, dan kemampuan ekonomi.

Ketiga provinsi tersebut adalah Provinsi Papua Selatan akan diberi nama Anim Ha dengan Ibu Kota Merauke dan lingkup wilayah Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Boven Digoel.

Baca juga: Anggota MRP berharap Pemilu 2024 di DOB berinduk ke KPU Provinsi Papua

Kemudian Provinsi Papua Tengah bakal dinamakan Meepago dengan Ibu Kota Timika dan lingkup wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deyiai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Puncak.

Selanjutnya, Provinsi Papua Pegunungan Tengah akan diberi nama Lapago dengan Ibu Kota Wamena dan lingkup wilayah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Yalimo.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022