• Beranda
  • Berita
  • Bareskrim tetapkan tujuh tersangka kasus penipuan WanaArtha Life

Bareskrim tetapkan tujuh tersangka kasus penipuan WanaArtha Life

2 Agustus 2022 20:20 WIB
Bareskrim tetapkan tujuh tersangka kasus penipuan WanaArtha Life
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah (tengah) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Selasa (2/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

Penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life.

“Penyidik Unit Tiga Subdit V Dittipideksus Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Ia menyebutkan ketujuh tersangka masing-masing berinisial MA, TK, YM, YY, DH, EL, dan RE. Ia tidak merinci peran dan status para tersangka, termasuk apakah dilakukan penahan terhadap tersangka atau tidak.

Baca juga: Penyidik Polri periksa direksi WanaArtha Life terkait kasus penipuan

“Kalau tersangka itu belum tentu penahanan, berdasarkan data yang kami peroleh hanya menyatakan sebagai tersangka,” ujar Nurul.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, seperti tersangka MA dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 374 KUHP dan 345 tentang TPPU.

Tersangka TK dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan (2), Pasal 75, dan Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Tersangka YM dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan (2), Pasal 75, dan Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Baca juga: MA diminta kabulkan pengembalian dana nasabah Wanaartha Life
Baca juga: Bareskrim pastikan kasus manipulasi data WAL naik ke penyidikan

Kemudian tersangka YY dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 75 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, tersangka DH dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 75 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, tersangka EL dikenakan Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU, dan tersangka RF dikenakan Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU.

Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 60 saksi di antaranya 40 orang saksi pemegang polis, 12 saksi agenda, dan tiga saksi dari direksi WanaArtha. Penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi ahli, seperti ahli asuransi, ahli korporasi, dan ahli ketenagakerjaan.

Dari tiga saksi direksi yang diperiksa adalah petinggi PT WanaArtha Life berinisial YM dan DH. Kedua inisial tersebut masuk dalam daftar tersangka.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022