• Beranda
  • Berita
  • KPK telusuri transaksi perbankan dari Bupati Mamberamo Tengah

KPK telusuri transaksi perbankan dari Bupati Mamberamo Tengah

3 Agustus 2022 11:13 WIB
KPK telusuri transaksi perbankan dari Bupati Mamberamo Tengah
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri memperlihatkan surat keterangan mengenai Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/8/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Dikonfirmasi antara lain pengetahuan saksi terkait dugaan adanya beberapa transaksi perbankan dari tersangka RHP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk menelusuri transaksi perbankan dari tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

Dua saksi itu ialah pegawai Bank Papua, masing-masing Emanuel Elosak dan Merry Elisabeth Maruanaya. KPK memeriksa keduanya untuk tersangka Ricky Ham Pagawak, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/8), dalam penyidikan kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.

"Dikonfirmasi antara lain pengetahuan saksi terkait dugaan adanya beberapa transaksi perbankan dari tersangka RHP," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu.

Selain itu, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya untuk tersangka Ricky Ham Pagawak, yaitu Elly Setyowati selaku wiraswasta.
Baca juga: Brigita Manohara serahkan bukti pengembalian Rp480 juta ke KPK
Baca juga: KPK koordinasi dengan Kasad cari keberadaan Bupati Mamberamo Tengah



KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi tersebut soal penggunaan uang oleh tersangka Ricky Ham Pagawak yang diduga dari hasil korupsi.

Saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Ricky Ham Pagawak. KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

KPK memasukkan Ricky Ham Pagawak ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022. Tersangka Ricky Ham Pagawak diduga melarikan diri ke Papua Nugini ketika hendak dijemput paksa oleh tim penyidik KPK.

KPK telah mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal permohonan penerbitan red notice untuk memburu tersangka Ricky Ham Pagawak.

KPK memastikan akan terus mencari keberadaan Ricky Ham Pagawak, dan segara menyelesaikan kasus dugaan korupsi di Mamberamo Tengah itu.

KPK juga telah menyita aset berupa rumah dan mobil yang diduga milik tersangka Ricky Ham Pagawak saat menggeledah di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Jumat (22/7).
Baca juga: KPK minta bantuan Interpol buru Ricky Ham Pagawak
Baca juga: Dubes RI: Belum ada informasi dari Kemlu terkait masuknya RHP ke PNG

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022