• Beranda
  • Berita
  • Kemendag: Neraca Komoditas dukung transparansi izin ekspor impor

Kemendag: Neraca Komoditas dukung transparansi izin ekspor impor

3 Agustus 2022 12:40 WIB
Kemendag: Neraca Komoditas dukung transparansi izin ekspor impor
Tangkapan layar Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono dalam Webinar Digitalisasi Sebagai Sarana Pencegahan Korupsi, Cegah Korupsi Komoditas dan Optimalisasi PNBP, Rabu (3/8/2022). ANTARA/YouTube StranasPK Official.

Kami sebagai pengeluar izin, ini (Neraca Komoditas) menjadi suatu dasar penerbitan. Menjadi acuan penerbitan perizinan berusaha di bidang ekspor dan impor dari kementerian lembaga pembina sektor komoditas

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono menegaskan sistem database nasional Neraca Komoditas bertujuan untuk mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan di bidang ekspor dan impor.

“Kami sebagai pengeluar izin, ini (Neraca Komoditas) menjadi suatu dasar penerbitan. Menjadi acuan penerbitan perizinan berusaha di bidang ekspor dan impor dari kementerian lembaga pembina sektor komoditas,” ujarnya dalam Webinar Digitalisasi Sebagai Sarana Pencegahan Korupsi, Cegah Korupsi Komoditas dan Optimalisasi PNBP, Rabu.

Veri dalam paparannya menyampaikan Neraca Komoditas menyediakan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan nasional terkait ekspor dan impor. Neraca Komoditas bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian berusaha dalam rangka meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.

Selain juga bertujuan untuk menjamin ketersediaan barang konsumsi bagi penduduk dan bahan baku dan atau bahan penolong untuk kepentingan industri.

Dalam melakukan transformasi kebijakan perdagangan luar negeri, Kemendag memperhatikan tiga poin penting dalam pengaturan yakni Neraca Komoditas, 100 online dan terintegrasi dan fiktif positif untuk perizinan berusaha.

Baca juga: CIPS: Neraca komoditas dapat tingkatkan efektivitas ekspor-impor

“Hal tersebut mengarahkan ke transparansi, efektivitas, simplifikasi, kepatuhan dan kepastian yang meningkatkan daya saing,” katanya.

Neraca Komoditas memiliki dasar hukum Pasal 559 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan menghasilkan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK) yang dituangkan dalam Peraturan Presiden. Melalui dasar hukum tersebut, kementerian/lembaga menyediakan data terkait rencana kebutuhan ekspor dan impor serta data pendukung pada sistem elektronik.

Oleh karenanya Veri berharap pelaku usaha yang memasukkan data yang valid dalam aplikasi digital SNANK agar Kemendag dapat dengan mudah memvalidasi data yang masuk, sehingga izin untuk ekspor impor dapat dikeluarkan dengan lebih cepat.

“Dengan pengeluaran perizinan yang dikemas dalam suatu digitalisasi dapat mempercepat proses pengeluaran perizinan. Dari awal masuk hingga keluar, pelaku pengusaha bisa melihat prosesnya,” jelas dia.

Adapun pada tahap 1 terdapat 5 komoditas yang sudah wajib menggunakan Neraca Komoditas, yaitu berasa, gula, pergaraman, perikanan dan daging lembu.

Baca juga: Kemenko Ekonomi persiapkan sistem dorong perluasan neraca komoditas
 

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022