Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.
Polri sangkakan Bharada Eliezer melanggar Pasal 338
Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.
Selengkapnya baca di sini.
Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara karena korupsi Asabri
Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti senilai Rp20,83 miliar karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana PT. Asabri yang merugikan negara senilai Rp22,788 triliun serta tindak pidana pencucian uang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp1 miliar, bila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 1 tahun," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Selengkapnya baca di sini.
Polri: ACT menyalahgunakan dana Boeing Rp68 miliar
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama tim audit akuntan publik melakukan audit keuangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), diperoleh data dana sosial Boeing yang disalahgunakan oleh ACT nominalnya sebesar Rp68 miliar.
"Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan (akuntan publik) bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp. 68 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Selengkapnya baca di sini.
KPK menahan Wakil Ketua DPRD Tulungagung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim (AM), tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada tersangka AM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 Agustus 2022-22 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Selengkapnya baca di sini.
Presiden tegaskan penyusunan RKUHP harus libatkan partisipasi publik
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Presiden Jokowi menegaskan penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) harus betul-betul melibatkan partisipasi publik.
"Presiden menekankan berulang kali bahwa membuka partisipasi publik untuk didengarkan seluas-luasnya," kata Edward pada webinar dengan tema "mewujudkan KUHP baru yang mampu menciptakan keadilan" di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya baca di sini.
Baca juga: Bappilu Demokrat minta menteri harus mundur jika jadi capres
Baca juga: APTI surati Presiden Jokowi terkait penolakan revisi PP 109/2012
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2022