• Beranda
  • Berita
  • Wapres: Pemerintah fokus turunkan angka kasus stunting di 12 provinsi

Wapres: Pemerintah fokus turunkan angka kasus stunting di 12 provinsi

4 Agustus 2022 13:43 WIB
Wapres: Pemerintah fokus turunkan angka kasus stunting di 12 provinsi
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat menyampaikan pengantar dalam Rapat Kerja Percepatan Penurunan Stunting untuk 12 provinsi prioritas di Istana Wakil Presiden Jakarta, Kamis (4/8/2022). ANTARA/BPMI Setwapres.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah fokus berusaha menurunkan angka kasus stunting di 12 provinsi prioritas, yang mencakup provinsi dengan prevalensi kasus stunting tinggi dan provinsi dengan banyak balita stunting.

"Fokus percepatan penurunan stunting pada tujuh provinsi dengan prevalensi stunting tertinggi dan lima provinsi dengan jumlah balita stunting terbanyak," katanya saat menyampaikan pengantar dalam rapat kerja mengenai percepatan penurunan stunting di 12 provinsi prioritas di Istana Wakil Presiden Jakarta, Kamis.

Wakil Presiden mengatakan, provinsi yang angka kasus stuntingnya tinggi meliputi Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Aceh, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan.

Menurut hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2021, prevalensi kasus stunting NTT mencapai 37,8 persen, Sulawesi Barat 33,8 persen, Aceh 33,2 persen, NTB 31,4 persen, Sulawesi Tenggara 30,2 persen, Kalimantan Selatan 30,0 persen, dan Kalimantan Barat 29,8 persen.

"Sedangkan lima provinsi dengan jumlah balita stunting terbanyak adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Sumatera Utara," kata Wakil Presiden.

Menurut data pemerintah jumlah balita dengan stunting di Jawa Barat sebanyak 971.792 anak, Jawa Tengah sebanyak 651.708 anak, Jawa Timur sebanyak 508.618 anak, Sumatera Utara sebanyak 347.437 anak, dan Banten sebanyak 268.158 anak.

Wakil Presiden mengatakan, pemerintah menjalankan intervensi dengan sasaran lebih dari 60 persen anak balita di 12 provinsi prioritas tersebut.

Guna mempercepat penurunan angka kasus stunting, Presiden Joko Widodo pada 5 Agustus 2021 menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Peraturan itu mencakup strategi nasional percepatan penurunan stunting, kekurangan gizi kronis yang menyebabkan pertumbuhan anak terganggu sehingga badannya menjadi tengkes, lebih pendek dibandingkan dengan rata-rata anak seusianya.

Menurut SSGI 2021 prevalensi angka kasus stunting di Indonesia pada 2021 sebesar 24,4 persen dan pemerintah berusaha menurunkannya menjadi 14 persen pada 2024.

"Artinya kita harus menurunkan stunting sebesar 10,4 persen pada waktu yang tersisa, tentu menjadi tantangan kita bersama," kata Wakil Presiden.

Pemerintah menjalankan intervensi spesifik dan intervensi sensitif untuk mempercepat penurunan angka kasus stunting. Intervensi spesifik mencakup penanganan penyebab langsung stunting sedangkan intervensi sensitif berhubungan dengan penyebab tidak langsung stunting.

Intervensi yang dijalankan untuk menurunkan angka kasus stunting di antaranya peningkatan pelayanan kesehatan dan gizi, pendampingan keluarga, promosi kesehatan lingkungan, peningkatan akses terhadap air bersih, serta edukasi dan penyuluhan bagi remaja putri dan calon pengantin.

Rapat kerja mengenai percepatan penurunan stunting di 12 provinsi prioritas dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo, Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, dan perwakilan kepala daerah provinsi prioritas.

Baca juga:
Wali Kota Kendari luncurkan program Dashat atasi stunting
Keluarga punya peran dalam penurunan angka stunting

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022