• Beranda
  • Berita
  • OJK: Tekfin pendanaan bersama syariah telah salurkan Rp5,16 triliun

OJK: Tekfin pendanaan bersama syariah telah salurkan Rp5,16 triliun

4 Agustus 2022 16:37 WIB
OJK: Tekfin pendanaan bersama syariah telah salurkan Rp5,16 triliun
Tangkapan layar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Moch Ihsanuddin dalam Media Briefing yang dipantau di Jakarta, Kamis (4/8/2022). (ANTARA/Sanya Dinda)

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Moch Ihsanuddin menyebutkan 7 perusahaan finansial berbasis teknologi (tekfin) pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending syariah menyalurkan pembiayaan syariah dengan total Rp5,16 triliun sampai Juni 2022.

Adapun pangsa pasar fintech syariah mencapai 1,29 persen dari total pangsa pasar fintech peer to peer lending.

“Ini tidak terlalu buruk, karena di sektor perbankan yang lebih advance, Undang-Undang sudah diterapkan lebih lama, memiliki contoh best practice internasional, perbankan syariah capai pangsa pasar 5 persen juga tidak mudah,” kata Ihsan dalam Media Briefing yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Adapun outstanding atau pembiayaan yang belum dikembalikan mencapai Rp2,28 triliun atau 5,15 persen dari total outstanding fintech peer to peer lending.

Meskipun pangsa pasar masih kecil, Ihsan optimis fintech syariah akan terus berkembang dengan penerbitan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Sebelumnya Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) juga telah menerbitkan fatwa Nomor 117 Tahun 2018 tentang fintech peer to peer lending syariah, yang berjarak hanya dua tahun sejak aturan OJK tentang fintech diterbitkan pertama kali.

“Dengan aturan terbaru ini kita lebih memperkuat lagi. Nanti OJK juga berwenang melakukan fit and proper terhadap Dewan Pengawas Syariah (DPS) fintech syariah,” katanya.

Ia berharap ke depan pangsa pasar fintech peer to peer lending syariah dapat meningkat seiring dengan pertumbuhan pengguna fintech konvensional.

“Dari awal aturan fintech konvensional dan syariah sudah terbit hampir berbarengan sehingga diharapkan bisa tumbuh bersama. Tentu kapasitas dan kualitas Sumber Daya Manusia sejak awal juga kita siapkan,” katanya.

Baca juga: Sri Mulyani sebut pajak tekfin capai Rp73,08 miliar

Baca juga: OJK tekankan pentingnya KYC pada tanda tangan elektronik

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022