"Di dalam pembukaannya jelas sekali FCTC ini ditujukan untuk melindungi generasi sekarang dan mendatang dari kerusakan kesehatan, sosial, lingkungan dan konsekuensi ekonomi dari konsumsi tembakau serta paparan terhadap asap tembakau," kata Taufan dalam konferensi pers bertajuk "Lindungi Anak dan Remaja dari Keterjangkauan Harga Rokok Demi Sumber Daya Unggul Mencapai Indonesia Maju", yang diikuti di Jakarta, Kamis.
Baca juga: LPAI harapkan Indonesia segera ratifikasi FCTC lindungi anak
Menurut dia, ratifikasi FCTC ini bertujuan memenuhi hak kesehatan terhadap anak sebagaimana tercantum juga dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pihaknya memahami pemerintah belum meratifikasi FCTC karena berbagai alasan termasuk besarnya pendapatan negara dari cukai rokok.
"Alasan yang paling utama adalah karena kepentingan bisnis atau ekonomi, jadi revenue atau tax yang didapatkan dari industri rokok ini itu sangat tinggi untuk Indonesia dibandingkan dengan industri-industri lain, sektor-sektor lain, memang industri rokok menjadi salah satu penyumbang pajak yang terbesar di Indonesia," katanya.
Selain itu, produksi rokok banyak melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemilik industri besar sampai petani tembakau.
Baca juga: KPAI minta pemerintah ratifikasi protokol FCTF
Taufan menambahkan, di kota-kota yang terdapat banyak industri rokok besar seperti di Kota Kudus, industri rokok telah memberikan kontribusi besar bagi pembangunan di kota tersebut.
Dia mengatakan, jika pemerintah belum mau meratifikasi FCTC, sebaiknya pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menerapkan FCTC.
"Misalnya pembatasan yang tegas, tidak boleh ada orang yang merokok di sekolah, tidak boleh ada orang yang merokok di tempat yang banyak anak-anak, taman misalnya. Ini kan kita tidak," katanya.
Dia juga meminta ada sanksi bagi orang tua yang membuat anaknya terpapar rokok.
Baca juga: Menteri PPPA berharap Indonesia mengaksesi FCTC
"Orang tua yang misalnya ketahuan merokok di depan anaknya atau sambil gendong anaknya, dia merokok misalnya, harus ada sanksinya begitu," katanya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022