• Beranda
  • Berita
  • Rp1,7 triliun aliran ke ACT, lebih dari setengahnya ke entitas pibadi

Rp1,7 triliun aliran ke ACT, lebih dari setengahnya ke entitas pibadi

5 Agustus 2022 08:57 WIB
Rp1,7 triliun aliran ke ACT, lebih dari setengahnya ke entitas pibadi
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

lebih dari 50 persennya mengalir ke entitas yang terafiliasi kepada pribadi

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan dana senilai Rp1,7 triliun mengalir ke yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), dan lebih dari setengah dari nilai tersebut mengalir ke entitas pribadi

Ketua PPATK Ivan Yustiavanda di Jakarta, Kamis (4/8) menegaskan pihaknya sudah membekukan 843 rekening, yang angkanya sudah mencapai Rp11 miliar.

"Jadi PPATK melihat ada Rp1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT, dan kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi gitu ya, dan itu kan angkanya masih Rp1 triliunan," kata Ivan.

Aliran dana tersebut, menurut dia dialirkan ke kegiatan-kegiatan usaha lain ACT.  Usaha tersebut menerima dan kemudian kembali ke pengurus.

Baca juga: Kemensos-PPATK bentuk satgas awasi lembaga filantropi hingga bansos

Baca juga: Pakar: Kasus penyelewengan dana ACT karena kurangnya pengawasan


"Kelompok-kelompok kegiatan usaha di bawah entitas A ini dimiliki oleh dan terafiliasi dengan para pemilik di A nya tadi," kata Ivan.

Kepentingan dana tersebut guna pembayaran kesehatan, pembelian villa, pembelian rumah, pembelian asset, dan segala macam yang memang tidak diperuntukkan untuk kepentingan sosial, kata Ivan.

Lebih lanjut dikatakannya pihaknya masih menduga ada 176 lembaga filantropi lainnya yang memiliki kegiatan serupa ACT.

Modusnya, penggunaan dana yang dihimpun publik tidak sesuai dengan peruntukan semestinya, dan ada yang lari ke pengurus maupun entitas hukum yang dibentuk para pengurus.

PPATK melihat pengelolaan dana tersebut tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kementerian Sosial.

Baca juga: Ketua MPR minta PPATK ungkap semua aliran dana ACT

Baca juga: Lemkapi: Densus 88 harus telusuri aliran dana ACT

 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022