• Beranda
  • Berita
  • Integrasi PeduliLindungi wujudkan standar prokes global

Integrasi PeduliLindungi wujudkan standar prokes global

8 Agustus 2022 20:07 WIB
Integrasi PeduliLindungi wujudkan standar prokes global
Seorang pengunjung memindai kode batang melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki kawasan Monas di Jakarta, Selasa (5/7/2022). ANTARA FOTO/Agha Yuninda/wsj/aww.

Orang dengan status hitam di aplikasi PeduliLindungi tidak dapat bepergian ke tempat umum

Harmonisasi standar protokol kesehatan global, terutama perjalanan antarnegara di masa pandemi COVID-19 menjadi salah satu isu penting yang menjadi perhatian dalam Health Working Group G20.

Dalam pertemuan 1st Health Working Group G20 di Yogyakarta pada Senin (28/3) 2022, Kementerian Kesehatan menginisiasi Universal Verifier Vaccinee Certificate yang memungkinkan sertifikat digital vaksin COVID-19 pelaku perjalanan antarnegara bisa terbaca di sistem negara lain.

Dalam penerapannya, universal verifier ini berfungsi untuk memvalidasi data vaksinasi pelaku perjalanan internasional.

Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes, Setiaji mengatakan universal verifier dibuat sesuai standard Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sehingga masing-masing negara tidak perlu mengganti sistem dan QR Code yang saat ini digunakan.

Dalam pembahasan isu harmonisasi standar protokol kesehatan global itu, Indonesia tidak hanya menginisasi kesetaraan sertifikat vaksin COVID-19, namun juga sharing aplikasi kesehatan digital agar bisa diakui di berbagai negara.

Kini, aplikasi PeduliLindungi yang sempat dikecam dan dituding melanggar HAM oleh Kemenlu Amerika Serikat, sudah bisa digunakan di Uni Eropa dan beberapa negara dunia lainnya seperti India hingga ASEAN.

Aplikasi PeduliLindungi dapat terbaca di 27 negara anggota Uni Eropa. Bahkan QR Code dalam sistem Uni Eropa juga dapat dibaca di sistem Indonesia.

Sehingga warga negara Uni Eropa yang bepergian ke Indonesia tak perlu lagi mengunduh aplikasi PeduliLindungi, begitu pun sebaliknya.

Menkes Budi Gunadi Sadikin menargetkan PeduliLindungi bisa digunakan di negara G20. Hal tersebut serupa dengan "paspor" yang umumnya menjadi syarat legal setiap warga memasuki negara lain.

Dokumen kesehatan dalam aplikasi COVID-19 di masing-masing negara sedianya menjadi bukti bahwa identitas yang tercantum sudah mendapatkan vaksinasi untuk COVID-19, namun tidak berarti dia kebal terhadap virus corona.

Oleh karena itu, pelaku perjalanan tetap harus mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang berlaku di negara tujuan.

Diharapkan, dengan adanya mekanisme universal verifikasi sertifikat antarnegara itu maka para pelaku perjalanan antarnegara melakukan mobilitas dengan aman, efisien dan efektif dan pada saat yang sama mampu membangkitkan kembali perekonomian global.

PeduliLindungi

Indonesia memiliki aplikasi PeduliLindungi, selain sebagai alat tracing atau pelacak kontak untuk menekan penyebaran virus COVID-19, juga terdapat sertifikat elektronik vaksinasi COVID-19 yang berlaku secara internasional.

Negara-negara lain juga memiliki aplikasi seperti PeduliLindungi. Misalnya, Aarogya Setu dari India, Tous Anti-COVID dari Perancis, The Alipay Health Code dari China, Tawakkalna Arab Saudi, dan Trace Together Singapura.

Pada dasarnya, aplikasi-aplikasi itu wajib digunakan warga setempat untuk menekan penyebaran COVID-19 sekaligus penanda status seseorang.

Di Indonesia, aplikasi PeduliLindungi menjadi sebuah aplikasi yang wajib dimiliki di setiap ponsel masing-masing individu.

Jika tidak, maka orang tersebut tidak bisa mengakses tempat dan layanan publik seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, transportasi umum, hingga tempat rekreasi yang kini disertai QR code.

PeduliLindungi juga telah terkoneksi oleh fitur EHAC, Electronic-Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang digunakan untuk mengecek status riwayat perjalanan para penumpang.

Melalui aplikasi COVID-19 itu tentunya akan memudahkan pemerintah untuk mengidentifikasi siapa saja yang perlu mendapat penanganan lebih lanjut agar penghentian penyebaran COVID-19 dapat dilakukan.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan, update terbaru per 17 Juli 2022 terdapat empat status warna kode QR di PeduliLindungi.

Warna hitam menunjukkan bahwa seseorang positif COVID-19 kurang dari 10 hari atau mengalami kontak erat dengan orang yang telah terkonfirmasi positif kurang dari 14 hari.

Sehingga orang dengan status hitam di aplikasi PeduliLindungi tidak dapat bepergian ke tempat umum. Petugas keamanan dapat mencegah masuk orang tersebut, lalu melaporkan yang bersangkutan ke Satgas COVID-19 untuk ditangani lebih lanjut.

Selain warna hitam, PeduliLindungi juga membagi status seseorang dengan warna merah, kuning, dan hijau.

Pada status warna merah dibagi menjadi dua golongan usia, untuk 18 tahun ke atas menandakan orang tersebut belum divaksin atau baru vaksinasi satu kali. Sementara usia 6-17 tahun belum pernah vaksinasi.

Orang dengan status warna merah pun tidak diperkenankan untuk bepergian ke tempat umum.

Kemudian warna kuning, bagi usia di atas 18 tahun berarti orang tersebut telah vaksinasi satu kali dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari. Sementara usia 6-17 tahun belum vaksinasi dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari.

Orang dengan status kuning dapat bepergian ke tempat umum, namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing.

Sementara status hijau, menandakan bahwa orang tersebut sudah vaksinasi lengkap dan diperbolehkan bepergian ke tempat umum.

Aplikasi negara lain

Aplikasi negara lain yang mirip dengan PeduliLindungi salah satunya adalah Aarogya Setu milik India.

Aplikasi ini juga menggunakan data lokasi. Aplikasi itu akan memberi tahu apabila pengguna berada di dekat seseorang dengan COVID-19 dengan memindai basis data kasus infeksi.

Aplikasi negara lainnya, yakni aplikasi The Alipay Health Code milik China. Aplikasi itu akan menentukan apakah seseorang harus dikarantina, diizinkan masuk ke area publik seperti kereta bawah tanah, mal dan sebagainya.

Sementara aplikasi milik Arab Saudi, Tawakkalna dipakai untuk mencegah penyebaran virus dan memverifikasi serta memberikan bukti status vaksinasi seseorang.

Aplikasi-aplikasi itu selain berfungsi memberikan notifikasi jika pengguna kontak erat dengan kasus positif, juga memberikan informasi COVID-19 terkini di area lokasi pengguna berada, seperti PeduliLindungi.

Kini, PeduliLindungi telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi dengan aplikasi kesehatan negara lainnya.

Penyelarasan aplikasi PeduliLindungi dengan aplikasi kesehatan di negara-negara lain merupakan upaya mewujudkan standar protokol kesehatan global, yang menjadi salah satu topik yang disuarakan Indonesia dalam Presidensi G20 pada 2022.

 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022