Lemkapi minta Polri jamin keamanan Bharada E

9 Agustus 2022 11:37 WIB
Lemkapi minta Polri jamin keamanan Bharada E
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta Polri untuk menjamin keamanan Bharada E yang saat ini menjadi tersangka pembunuhan Bripka J di rumah dinas Kadiv Propam Polri kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Keamanan Bharada E harus dijamin Polri. Dia juga sudah meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi sekaligus pelaku yang bekerja sama mengungkap kasus," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Lemkapi: Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob bentuk tindakan tegas

Dia mengatakan pengungkapan penembakan yang menewaskan Bripka J pada 8 Juli 2022 telah memasuki babak baru, yakni Bharada E yang kini ditahan di Mabes Polri memberikan pengakuan terbaru bahwa dia menembak karena mendapatkan tekanan dari atasan.

"Pengakuan ini bakal menjadi petunjuk yang penting untuk didalami oleh Tim Khusus yang dibentuk Kapolri," kata akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Kesaksian Bharada E terbaru ini, katanya, akan digunakan penyidik mengungkap aktor pembunuhan yang telah menimbulkan polemik di publik dalam sebulan ini karena cara penanganan perkara diduga melanggar aturan.

Edi menuturkan pengakuan Bharada E tentunya akan dicek silang dengan fakta-fakta lainnya agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca juga: Lemkapi: Irjen Pol Syahardiantono harus benahi personel Propam

"Komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sangat kuat. Kapolri bakal memproses secara hukum siapa saja, termasuk jenderal sekalipun," ujar mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.

Selain Bharada E, Polri telah menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka dalam perkara ini.

Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP). Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo juga telah diamankan di Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan karena pelanggaran kode etik.

Tidak hanya perkara pelanggaran etika, Polri membuka kemungkinan untuk menjerat para anggotanya secara pidana terkait pembunuhan Brigadir J jika menemukan cukup bukti.

Di tempat terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan Polri bakal mengumumkan tersangka baru pada Selasa sore di Mabes Polri.

Dedi menyebutkan Kapolri yang akan mengumumkan tersangka baru itu.

Baca juga: Lemkapi kecam purnawirawan Polri bikin gaduh soal kematian Brigadir J

Pewarta: Santoso
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022