Kalau di DJP, terkait keamanan, sejak 2017 dan 2018 kita sudah dinilai oleh OECD dan sudah disertifikasi bahwa sistem kita aman
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menegaskan telah mempersiapkan pengamanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) setelah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dan Ditjen Dukcapil (Pendudukan dan Pencatatan Sipil) sudah memiliki kerja sama untuk menjaga masing=masing data di dalam sistem kita. Kita dan Dukcapil sama-sama menjaga data kependudukan agar tidak lari ke pihak ketiga,” kata Iwan dalam Podcast Cermati yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan DJP akan terus membangun teknologi pengamanan yang mumpuni, protokol pengamanan, dan meningkatkan kesadaran pegawai DJP serta masyarakat umum untuk menjaga data kependudukan.
“Kalau di DJP, terkait keamanan, sejak 2017 dan 2018 kita sudah dinilai oleh OECD dan sudah disertifikasi bahwa sistem kita aman,” imbuhnya.
Baca juga: TII: Integrasi NIK jadi NPWP perlu regulasi perlindungan data
Ia juga mengimbau agar masyarakat menjaga NIK mereka, dan mulai beralih kepada penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara digital sehingga tidak lagi perlu difotokopi.
“Ini harus dijaga, caranya bisa menggunakan pembaca kartu atau pengenal wajah. Tapi itu nomornya tidak telanjang, jadi jangan sekali-kali share NIK,” ucapnya.
Ke depan pemerintah juga akan menutup NIK dengan nomor kartu atau alamat surat elektronik agar tidak langsung terbaca selain oleh pemiliknya.
“Ini akan kita tingkatkan terus bersama Dirjen Dukcapil Kemendagri, yang setahu saya juga sedang mengembangkan tanda pengenal digital berbasis NIK di perbankan mobile. Jadi proses itu yang harus kita dalami,” ucapnya.
Baca juga: DJP: NPWP format lama masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2023
Baca juga: DJP bakal klarifikasi NIK yang belum valid menjadi NPWP
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022