Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerapkan sanksi tegas kepada oknum yang bertindak intoleran, diskriminatif dan pemaksaan kepada pelajar di sekolah.Itu sesuai agama, keyakinan dan keterpanggilan peserta didik yang bersangkutan
"Di SMA 58 ketika larangan memilih Ketua OSIS non Muslim, gurunya kami beri hukuman disiplin dan tidak cukup hukuman disiplin, harus dimutasi," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana saat menghadiri klarifikasi Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta soal kasus intoleransi di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Selain sanksi berupa mutasi, pihaknya juga menjamin keberagaman di satuan pendidikan.
Untuk itu, pihaknya melakukan pembinaan kepada pelaksana di satuan pendidikan baik kepala sekolah serta guru terkait melalui pelatihan wawasan kebangsaan dan menghargai keberagaman.
Tak hanya itu, ia juga meminta Suku Dinas Pendidikan di DKI Jakarta untuk memahami peraturan terkait seragam sekolah yakni Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 yang diturunkan ke Peraturan Gubernur Nomor 178 Tahun 2014.
Baca juga: Fraksi PDI-P DPRD DKI minta Anies tindak oknum intoleran di sekolah
Adapun yang diatur terkait seragam sekolah, yakni jenis seragam, warna dan model. Untuk jenis seragam sekolah terdiri dari seragam nasional, Pramuka dan pakaian khas sekolah.
Kemudian, untuk warna adalah merah hati untuk SD, SMP biru tua dan SMA abu-abu dan SMK kemeja putih.
Untuk model, kata dia, ada celana panjang, celana pendek untuk putra dan khas muslimah untuk putri, tidak berkerudung dengan rok panjang dan ada yang tidak berkerudung dengan rok pendek.
Dalam peraturan itu, kata dia, tidak ada pasal yang menyebutkan kata wajib, namun disesuaikan dengan keyakinan pelajar.
"Itu sesuai agama, keyakinan dan keterpanggilan peserta didik yang bersangkutan," katanya.
Baca juga: Disdik DKI tegaskan tidak ada paksaan kenakan jilbab di sekolah
Dinas Pendidikan (Disdik) meminta Suku Dinas Pendidikan di DKI Jakarta untuk memasang jenis dan model seragam sekolah di masing-masing satuan pendidikan.
Sementara itu, dari sekitar 10 aduan dugaan tindakan diskriminasi, intoleransi dan pemaksaan di lingkungan sekolah, pihaknya sudah melakukan tindakan. Salah satunya di SMA Negeri 58 Jakarta.
Pada November 2020 ada oknum guru yang melarang anak didiknya memilih ketua OSIS non muslim di sekolah tersebut.
Guru itu, kata Nahdiana, kemudian mendapat hukuman disiplin dan diproses mutasi.
Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menerima sekitar 10 aduan masyarakat terkait tindakan intoleran, pemaksaan dan diskriminatif selama 2020-2022 di lingkungan sekolah dari SD hingga SMA/SMK di DKI Jakarta.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022